Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap saksi M Ridwan Dalimunthe.
Perintah tegas itu diberikan karena Ridwan dianggap memberikan keterangan yang tidak konsisten dan berbelit-belit terkait perannya dalam proyek renovasi Puskesmas, khususnya di Puskesmas Teluk Sentosa.
Hakim Ketua, As'ad Rahim, menegur JPU agar memeriksa kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Fazarsyah Putra alias Abe, yang menyebutkan bahwa sejumlah uang diberikan kepada beberapa pihak atas persetujuan Ridwan.
"Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka," tegas hakim.
Dalam keterangannya, Ridwan membantah menerima uang Rp500 juta sebagai fee proyek, dan mengklaim dana tersebut hanyalah pinjaman pribadi dari Abe.
Namun, majelis hakim menilai keterangan itu tidak sesuai fakta persidangan.
Abe sendiri tetap bersikeras bahwa total uang fee proyek yang diserahkan kepada Ridwan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana tidak sah dalam pelaksanaan proyek renovasi Puskesmas tersebut.
Kasus ini menjerat tujuh terdakwa, termasuk mantan Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Mahrani, mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu, pemodal sekaligus mantan anggota DPRD Rudi Syahputra, serta beberapa direktur dan pelaksana CV yang terlibat dalam proyek.
Sidang perdana kasus ini dimulai pada 26 September 2025.*