BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Polisi Tangkap Pembunuh Guru SMP Negeri 46 OKU, Tersangka Sembunyi di Ogan Ilir

Raman Krisna - Jumat, 21 November 2025 19:50 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Guru SMP Negeri 46 OKU, Tersangka Sembunyi di Ogan Ilir
Pembunuh guru di OKU ditangkap. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMATERA SELATAN -Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menangkap RC, tersangka pembunuhan seorang guru PPPK SMP Negeri 46 OKU, Saidatul Fitriyah (27), yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Desa Sukapindah, Kamis (20/11/2025).

"Kurang dari 1x24 jam, pelaku pembunuhan terhadap Saidatul Fitriyah berhasil ditangkap," kata Kapolres OKU AKPB Endro Aribowo, Jumat (21/11).

Tersangka, warga Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjau Raya, ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Munggu, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku tidak mengenal korban secara pribadi, namun pernah bekerja sebagai penjaga kontrakan tempat korban tinggal.

Pengetahuan detail lokasi kos memudahkan tersangka masuk ke kamar korban dengan dugaan tujuan mencuri harta benda.

"Karena aksinya ketahuan korban, pelaku panik dan kemudian menyekap mulut serta menjerat leher korban hingga meninggal dunia," ujar Endro.

Hasil pemeriksaan di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja menunjukkan korban mengalami sejumlah luka memar, termasuk pada paha kanan, kening kanan, pergelangan tangan dan kaki, serta luka di bawah telinga kanan dan pembengkakan mulut akibat jeratan tali.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

RC dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.*


(v/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru