MEDAN — Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menyoroti maraknya aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online (judol), yang terus meningkat di wilayah tersebut.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada awal 2025 mencatat nilai deposit judol mencapai Rp 1,7 triliun.
Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien mengungkapkan temuan tersebut dalam agenda Medan Sharia Investor City (MAIN STORY) 2025, Sabtu, 22 November.
Menurutnya, jumlah pemain judol di Sumut mencapai 460 ribu orang dan mayoritas berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa.
"Pemainnya 460 ribu orang, dan paling besar dari kalangan pelajar serta mahasiswa," ujarnya.
Meskipun jumlah pemain didominasi kelompok muda, Khoirul menyampaikan bahwa nilai deposit tertinggi justru berasal dari kalangan karyawan swasta.
Ia juga menegaskan bahwa sekitar 1.000 aparatur sipil negara (ASN) di Sumut terlibat dalam judol.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini menyentuh berbagai lapisan masyarakat," katanya.
OJKSumut turut menghadapi lonjakan entitas keuangan ilegal lainnya, termasuk gadai ilegal. Sumut mencatat jumlah usaha gadai ilegal terbesar di luar Pulau Jawa.
Saat ini, hanya 27 usaha gadai di Sumut yang memiliki izin resmi, sementara sisanya masih dalam proses penertiban.
Sejak awal 2025, OJK menerima 15 ribu pengaduan pinjaman online ilegal secara nasional, dengan 573 laporan berasal dari Sumut.
Selain itu, ada 176 laporan investasi ilegal dari masyarakat Sumut, bagian dari total 3.786 laporan di tingkat nasional.