BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

OJK Sumut Ungkap Deposit Judol Capai Rp 1,7 Triliun, 460 Ribu Pemain Didominasi Pelajar dan Mahasiswa

Adam - Sabtu, 22 November 2025 07:59 WIB
OJK Sumut Ungkap Deposit Judol Capai Rp 1,7 Triliun, 460 Ribu Pemain Didominasi Pelajar dan Mahasiswa
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menyoroti maraknya aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online (judol), yang terus meningkat di wilayah tersebut.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada awal 2025 mencatat nilai deposit judol mencapai Rp 1,7 triliun.

Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien mengungkapkan temuan tersebut dalam agenda Medan Sharia Investor City (MAIN STORY) 2025, Sabtu, 22 November.

Baca Juga:

Menurutnya, jumlah pemain judol di Sumut mencapai 460 ribu orang dan mayoritas berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa.

"Pemainnya 460 ribu orang, dan paling besar dari kalangan pelajar serta mahasiswa," ujarnya.

Meskipun jumlah pemain didominasi kelompok muda, Khoirul menyampaikan bahwa nilai deposit tertinggi justru berasal dari kalangan karyawan swasta.

Ia juga menegaskan bahwa sekitar 1.000 aparatur sipil negara (ASN) di Sumut terlibat dalam judol.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini menyentuh berbagai lapisan masyarakat," katanya.

OJK Sumut turut menghadapi lonjakan entitas keuangan ilegal lainnya, termasuk gadai ilegal. Sumut mencatat jumlah usaha gadai ilegal terbesar di luar Pulau Jawa.

Saat ini, hanya 27 usaha gadai di Sumut yang memiliki izin resmi, sementara sisanya masih dalam proses penertiban.

Sejak awal 2025, OJK menerima 15 ribu pengaduan pinjaman online ilegal secara nasional, dengan 573 laporan berasal dari Sumut.

Selain itu, ada 176 laporan investasi ilegal dari masyarakat Sumut, bagian dari total 3.786 laporan di tingkat nasional.

Khoirul mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk keuangan sebelum bertransaksi dengan menerapkan prinsip "2L: Legal dan Logis."

"Cek legal tidaknya melalui kontak OJK 157. Lalu, logis tidak imbal hasil yang ditawarkan. Fixed return yang jauh di atas nilai wajar patut dicurigai," tuturnya.

Ia juga meminta masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak meminjamkan rekening bank kepada pihak lain karena rawan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal.

Untuk mengurangi risiko kerugian akibat investasi ilegal, Khoirul mengajak masyarakat beralih ke instrumen investasi yang memiliki legalitas jelas, salah satunya pasar modal syariah.

"Hati-hati dalam berinvestasi. Tetap semangat, tetapi selalu pahami apa yang kita investasikan," katanya.*


(vo/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Lampung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Lewat Barkode Ilegal
Purbaya Jawab Kritik Adian Napitupulu: Bisnis Thrifting Tak Masalah, Fokus Saya Bersihkan Barang Ilegal
Sekretaris DPD Golkar Sumut Kaget: Ibu Megawati Zebua Ditetapkan sebagai Tersangka?
Kapolda Sumut Kunjungi Polres Toba, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Cepat
Pemprov Sumut Siapkan Penataan Internet 2026, Fokus Keamanan Siber dan Efisiensi Anggaran
Cegah ASN Terjerat Judol, Pemprov Sumut Siapkan Pelatihan Pasar Modal Bersama OJK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru