BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

Polda Metro Jaya Cegah Roy Suryo dan Tujuh Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Keluar Negeri, Ini Alasannya

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 November 2025 10:04 WIB
Polda Metro Jaya Cegah Roy Suryo dan Tujuh Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Keluar Negeri, Ini Alasannya
Roy Suryo menjelang pemeriksaan perdananya sebagai tersangka bersama dua rekannya, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 November 2025. (foto: Arif Julianto/IMG)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, beserta tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.

Pencekalan ini berlaku selama 20 hari, sejak 8 hingga 27 November 2025, dan bisa diperpanjang hingga 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan.

Baca Juga:

"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan," ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Roy Suryo menanggapi pencekalan tersebut dengan santai.

Ia mengaku tidak memiliki rencana mendesak ke luar negeri dan menyebut semua bahan untuk pembuatan buku White Paper telah lengkap.

"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," ucapnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.


Proses penyidikan terus berjalan, dengan beberapa tersangka telah mengajukan saksi meringankan.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Tak Bisa ke Luar Negeri
Bertolak ke Singapura, Jokowi Siap Paparkan Peran Ekonomi Indonesia di Forum Bloomberg New Economy 2025
Uji Ijazah Capres di MK: Saldi Isra Sarankan Pemohon Alihkan ke MA
Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia, Prabowo: Inisiatif Jokowi, Takdir Tak Bisa Ditolak
Jokowi Hadiri Forum Bloomberg New Economy di Singapura
Massa Desak Pemecatan Hakim MK Arsul Sani di Tengah Polemik Ijazah Doktoral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru