Bahlil Wajibkan Kader Golkar di Kabinet Ikut Caleg Pemilu 2029: Harus Kerja Dong!
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menetapkan aturan baru bagi kader Golkar yang duduk di kabinet. Menurut Bahlil, selu
POLITIK
JAKARTA – Mantan Manajer Land Affair PT Pertamina, Guntara, mengungkapkan bahwa pembelian lahan seluas 4,8 hektare di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, dilakukan tanpa sertifikat tanah yang memadai sesuai ketentuan hukum.
Hal ini terungkap saat Guntara bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang melibatkan eks Direktur Umum PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Guntara menjelaskan, Pertamina memiliki pengalaman buruk terkait pembelian tanah tanpa sertifikat pada era 1980-an.Baca Juga:
Ia pun menyarankan agar sertifikasi tanah diselesaikan sebelum proses pembelian dilakukan.
"Saya mengusulkan agar pembelian tanah Pertamina dilakukan sebaiknya setelah sertifikat tanah selesai. Untuk melakukan sertifikasi tanah tidak gampang. Karena waktu itu ada tanah Pertamina yang dibeli tahun 80-an belum bersertifikat," ujar Guntara.
Meski tidak dilibatkan dalam perencanaan, penetapan lokasi, maupun penentuan harga, Guntara tetap mengetahui luas dan harga tanah tersebut melalui Risalah Rapat Direksi (RRD).
Ia menyebut, harga tanah di Rasuna Epicentrum tercatat Rp35 juta per meter persegi.
Kasus ini bermula ketika Luhur Budi mengajukan anggaran pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun 2013.
Jaksa menuduh Luhur melakukan pembelian lahan tanpa kajian investasi yang memadai, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp348,6 miliar.
"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum tanpa kajian. Pengkajian lokasi dilakukan secara proforma dengan bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi nyata dan dibuat backdate," kata Jaksa Penuntut Umum.
Luhur Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam pengadaan aset strategis negara, serta potensi kerugian yang signifikan bagi keuangan negara akibat praktik korupsi di tubuh BUMN.*
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menetapkan aturan baru bagi kader Golkar yang duduk di kabinet. Menurut Bahlil, selu
POLITIK
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan bahwa olahraga masyarakat harus menjadi bagian dari ekosistem ek
OLAHRAGA
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa peluang memaafkan tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Roy Sur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Bank Negara Indonesia (BNI) kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakya
EKONOMI
JAKARTA Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah diduga memi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga di tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dar
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya untuk mewujudkan swasembada pangan nasional dan memperkuat ketahan
EKONOMI
JAKARTA UTARA Prajurit Komando Armada RI bersama jajaran Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III menggelar aksi bersihbersih ka
NASIONAL
LABUSEL Kodim 0209/Labuhanbatu (LB) menyelesaikan pembangunan jembatan perintis atau jembatan gantung sepanjang 34,5 meter di Dusun Aek
NASIONAL
GAZA Sejak agresi Israel dimulai pada Oktober 2023, ribuan warga Palestina di Jalur Gaza dilaporkan hilang secara misterius. Investigasi
INTERNASIONAL