BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Saksi Bongkar Pembelian Lahan Pertamina Tanpa Sertifikat, Negara Dirugikan Rp348 Miliar

Abyadi Siregar - Sabtu, 22 November 2025 11:50 WIB
Saksi Bongkar Pembelian Lahan Pertamina Tanpa Sertifikat, Negara Dirugikan Rp348 Miliar
Direktur Umum PT Pertamina periode 2012-2024, Luhur Budi Djatmiko dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). (foto: Shela Octavia/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Manajer Land Affair PT Pertamina, Guntara, mengungkapkan bahwa pembelian lahan seluas 4,8 hektare di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, dilakukan tanpa sertifikat tanah yang memadai sesuai ketentuan hukum.

Hal ini terungkap saat Guntara bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang melibatkan eks Direktur Umum PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

Guntara menjelaskan, Pertamina memiliki pengalaman buruk terkait pembelian tanah tanpa sertifikat pada era 1980-an.

Baca Juga:

Ia pun menyarankan agar sertifikasi tanah diselesaikan sebelum proses pembelian dilakukan.


"Saya mengusulkan agar pembelian tanah Pertamina dilakukan sebaiknya setelah sertifikat tanah selesai. Untuk melakukan sertifikasi tanah tidak gampang. Karena waktu itu ada tanah Pertamina yang dibeli tahun 80-an belum bersertifikat," ujar Guntara.

Meski tidak dilibatkan dalam perencanaan, penetapan lokasi, maupun penentuan harga, Guntara tetap mengetahui luas dan harga tanah tersebut melalui Risalah Rapat Direksi (RRD).

Ia menyebut, harga tanah di Rasuna Epicentrum tercatat Rp35 juta per meter persegi.

Kasus ini bermula ketika Luhur Budi mengajukan anggaran pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun 2013.

Jaksa menuduh Luhur melakukan pembelian lahan tanpa kajian investasi yang memadai, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp348,6 miliar.

"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum tanpa kajian. Pengkajian lokasi dilakukan secara proforma dengan bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi nyata dan dibuat backdate," kata Jaksa Penuntut Umum.

Luhur Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam pengadaan aset strategis negara, serta potensi kerugian yang signifikan bagi keuangan negara akibat praktik korupsi di tubuh BUMN.*


(tt/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud
Eks Bupati Tanimbar Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 7,2 Miliar
Kejagung Cegah Dirut PT Djarum dan Eks Dirjen Pajak Bepergian ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pajak Tax Amnesty
Kejatisu Bungkam Dikonfirmasi Soal Beredarnya Informasi Pemeriksaan Wakil Walikota Medan
Ternyata Sakit Hati Jadi Motif di Balik Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Empat Pelaku Ditangkap
Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas, Hakim Perintahkan Penyelidikan Saksi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru