Bahlil Ungkap Rencana LPG 3 Kg Bakal Diganti CNG: Lebih Murah 40 Persen
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan lima ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti masalah penyelidikan, penyidikan, upaya paksa, hingga koneksitas perkara antara militer dan sipil.
"Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti mekanisme pengawasan ketat, baik internal maupun eksternal, untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM," ujar Anis melalui siaran pers, Sabtu (22/11/2025).Baca Juga:
Komnas HAM menegaskan lima poin utama yang menjadi sorotan:
- Penyelidikan dan Penyidikan – Kewenangan penggunaan upaya paksa, termasuk penangkapan dan penyadapan, berisiko disalahgunakan tanpa indikator yang jelas.
- Kebijakan Upaya Paksa – Penahanan, penggeledahan, pemeriksaan, dan penyadapan perlu dilakukan secara ketat dengan mekanisme keberatan bagi pihak yang dirugikan.
- Praperadilan – KUHAP hanya mengatur praperadilan aspek formil, bukan materiil, sehingga belum mampu melindungi korban intimidasi atau penyiksaan.
- Alat Bukti – Frasa "segala sesuatu yang diperoleh secara legal" dianggap multitafsir dan berpotensi membuka penyalahgunaan bukti, termasuk hasil penyadapan ilegal.
- Koneksitas Perkara Militer-Sipil – Belum ada ketentuan jelas mengenai yurisdiksi, sehingga transparansi diperlukan agar kasus ditangani sesuai peradilan yang tepat.
Anis menekankan pentingnya KUHAP sebagai dasar penegakan hukum pidana yang krusial untuk mencegah pelanggaran HAM dari tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.
Komnas HAM juga meminta pemerintah dan DPR menghormati hak publik, membuka partisipasi dalam pembentukan peraturan pelaksana, dan memberi waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP efektif diberlakukan.
"Pemberlakuan KUHAP adalah tiga tahun sejak disahkan 6 Desember 2022, sehingga pemerintah perlu memastikan kesiapan semua aspek agar penerapannya berjalan adil dan efektif," jelas Anis.
Komnas HAM akan terus mengkaji KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025 dan mendorong masyarakat untuk menggunakan jalur judicial review guna memperjuangkan hak atas keadilan.*
(tt/ad)
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI
TAPSEL Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berinisial RUN (33) saat diduga hendak memperjualbelikan sisik trenggili
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyoroti maraknya penyebaran informasi tidak terverifikasi di med
POLITIK
PEKANBARU Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Pemerintah Aceh terus menguatkan kolaborasi dengan kalangan ulama sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis nilai keisla
PEMERINTAHAN
KENDARI Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan seorang anggota TNI berinisial Sertu MB sebagai daftar pencarian oran
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Terduga pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT), Dumaris Boru Sitio (60), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia akan mengambil jalur kebijakan sendiri dalam m
EKONOMI
BANDUNG Polda Jawa Barat menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam kericuhan aksi Hari Buruh (May Day) di kawasan Jalan Cikapayang,
HUKUM DAN KRIMINAL