BREAKING NEWS
Minggu, 03 Mei 2026

Komnas HAM Soroti KUHAP Baru: 5 Poin Berpotensi Langgar Hak Asasi

Adam - Sabtu, 22 November 2025 12:04 WIB
Komnas HAM Soroti KUHAP Baru: 5 Poin Berpotensi Langgar Hak Asasi
Ketua DPR Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait RUU KUHAP dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Selasa (18/11/2025). (foto: Dok. DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan lima ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti masalah penyelidikan, penyidikan, upaya paksa, hingga koneksitas perkara antara militer dan sipil.

"Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti mekanisme pengawasan ketat, baik internal maupun eksternal, untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM," ujar Anis melalui siaran pers, Sabtu (22/11/2025).

Baca Juga:

Komnas HAM menegaskan lima poin utama yang menjadi sorotan:
- Penyelidikan dan Penyidikan – Kewenangan penggunaan upaya paksa, termasuk penangkapan dan penyadapan, berisiko disalahgunakan tanpa indikator yang jelas.
- Kebijakan Upaya Paksa – Penahanan, penggeledahan, pemeriksaan, dan penyadapan perlu dilakukan secara ketat dengan mekanisme keberatan bagi pihak yang dirugikan.
- Praperadilan – KUHAP hanya mengatur praperadilan aspek formil, bukan materiil, sehingga belum mampu melindungi korban intimidasi atau penyiksaan.
- Alat Bukti – Frasa "segala sesuatu yang diperoleh secara legal" dianggap multitafsir dan berpotensi membuka penyalahgunaan bukti, termasuk hasil penyadapan ilegal.
- Koneksitas Perkara Militer-Sipil – Belum ada ketentuan jelas mengenai yurisdiksi, sehingga transparansi diperlukan agar kasus ditangani sesuai peradilan yang tepat.

Anis menekankan pentingnya KUHAP sebagai dasar penegakan hukum pidana yang krusial untuk mencegah pelanggaran HAM dari tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.

Komnas HAM juga meminta pemerintah dan DPR menghormati hak publik, membuka partisipasi dalam pembentukan peraturan pelaksana, dan memberi waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP efektif diberlakukan.

"Pemberlakuan KUHAP adalah tiga tahun sejak disahkan 6 Desember 2022, sehingga pemerintah perlu memastikan kesiapan semua aspek agar penerapannya berjalan adil dan efektif," jelas Anis.

Komnas HAM akan terus mengkaji KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025 dan mendorong masyarakat untuk menggunakan jalur judicial review guna memperjuangkan hak atas keadilan.*


(tt/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Teman Hakim PN Medan Jadi Tersangka Pembakaran Rumah, Ternyata Sempat Bantu Bersihkan TKP
Putu George Matthew Simbolon, Putra Batak Wisudawan Terbaik UI dengan IPK 4.0 dan Rekor Baru Fakultas Hukum
IHSG Cetak Rekor Tertinggi, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp15.391 Triliun
Setelah Bakar Rumah Hakim, Mantan Sopir Jual Perhiasan Curian hingga Ratusan Juta Rupiah
Ternyata Sakit Hati Jadi Motif di Balik Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Empat Pelaku Ditangkap
Aksi Berani Ibu-Ibu Perwiritan di duga Bongkar Markas Narkoba: Permada Desak Kapolri Turun Tangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru