BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026
Kasus Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis

Meski Pelaku Sudah Mengaku, Tapi Berkas Perkara Masih Berputar-putar dari Kepolisian ke Jaksa

Zulkarnain - Sabtu, 22 November 2025 20:49 WIB
Meski Pelaku Sudah Mengaku, Tapi Berkas Perkara Masih Berputar-putar dari Kepolisian ke Jaksa
Syahdan Syahputra Lubis semasa hidupnya. (foto: Ist).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Penanganan perkara pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis menguak aroma tak sedap. Bagaimana tidak. Mayat korban tidak ditemukan karena dibuang di laut. Namun jaksa penuntut umum (JPU) ngotot minta hasil visum korban.

Walhasil, berkas perkara ini masih dinyatakan belum lengkap (P19) dan dikembalikan ke penyidik kepolisian oleh JPU.

Makin parahnya, 7 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, ditangguhkan penahanannya. Kini, para tersangka menghirup udara bebas, karena berkas belum dilengkapi penyidik berdasarkan petunjuk jaksa.

Baca Juga:

Penyidik Dirkrimum Polda Sumut telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perkara pembunuhan ini kepada Pipit Widari, istri korban selaku pelapor.

Dari SP2HP tersebut, diketahui bahwa dari hasil koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut, berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh penuntut ke penyidik untuk kesekian kalinya.

"Adapun hambatan penyidik berdasarkan Surat dari Kejati Sumut Nomor: B-5687/L.2.4./Eoh. 1/09/2025 tertanggal 01 September 2025 perihal Pengantar Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara Pidana adalah Jaksa Penuntut Umum meminta Hasil Visum et Repertum terhadap korban a.n. SYAHDAN SYAHPUTRA LUBIS untuk memastikan kematiannya," demikian isi surat tersebut.

Surat itu ditandatangani Ps Kasubdit III TP Jahtanras Polda Sumut Kompol Jama Purba tertanggal 18 November.

Dijelaskan, upaya yang sudah dilakukan penyidik adalah sudah berupaya dengan maksimal untuk melakukan pencarian keberadaan korban. Menurut para pelaku, ditenggelamkan di tengah laut Desa Samalanga, Kecamatan Bireun, Provinsi Aceh. Namun sampai sekarang tidak ditemukan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan mengakui alasan berkas perkara ini P19. "Benar. Jaksa meminta hasil tes DNA dan hasil visum et repertum," kata Indra saat dikonfirmasi via whatsapp. Lalu bagaimana dengan mayatnya yang sudah dibuang ke laut? Indra tak menjawab lebih lanjut.

TERSANGKA DITANGKAP

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka pembunuhan ini yakni MT, AFP, II, ZI, SS, AS dan AB.

Penangguhan pehanan para tersangka, telah diketahui Pipit Widari selaku istri korban. Penyidik belum bisa melengkapi petunjuk JPU untuk menyampaikan hasil visum jasad korban. "Informasi yang kami dapatkan ditangguhkan sejak Agustus awal," kata Pipit.

Ia sangat kecewa dengan penanganan perkara ini. Suaminya jelas sudah dibunuh para pelaku. Namun para pelakunya dibebaskan karena jasad suaminya tidak ditemukan.

"Suami saya jelas dibunuh. Ada pengakuan pelaku, ada rangkaian kejadian. Tapi karena mayatnya tidak ditemukan, proses hukum hanya berputar-putar," tandasnya.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Bintang Satu Diduga u2018Cawe-Caweu2019 di Pilgub Sumut, Tim Edy-Hasan Ingatkan Kapolda
Baliho Kampanye Zahir Dicoret Bertulisan,Mantan Bupati Jadi Buronan Polda Sumut
Polda Sumut Rampungkan Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK Batu Bara
Idul Adha, Kapolda Sumut: Keteguhan dan Keikhlasan Hati Atas Segala Ketentuan Allah SWT
Kapolres Batu Bara Distribusikan Kursi Roda di Desa Bandar Rahmat, Warga Beri Apresiasi Tinggi.
Bhabinkamtibmas Gurilla Selesaikan Kasus Penganiayaan di Lapo Tuak Dengan Pendekatan Problem Solving
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru