TANGERANG- Seorang anggota DPRD Kota Tangerang, berinisial ML, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan jual beli tanah.
Laporan diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Eddy Siswoyo (41) dengan register TBL/B/2769/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 November 2025.
"Alhamdulillah laporan kami diterima polisi dan kami menunggu proses lanjutannya," kata Eddy di Tangerang, Minggu (23/11). Ia mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat transaksi tersebut.
Eddy menuturkan, awalnya ia menemukan iklan tanah di aplikasi jual beli online di wilayah Muncul, Kota Tangerang Selatan, dan menganggap lokasi tersebut cocok untuk rumah keluarga.
Transaksi dilakukan langsung dengan ML di kantor notaris, sehingga ia merasa yakin dengan pembayaran yang mencapai Rp60 juta secara cicilan.
Namun, pembayaran tersebut tidak diikuti kejelasan kepemilikan sertifikat tanah, dan Eddy baru menyadari bahwa banyak orang lain juga menjadi korban dugaan penipuan serupa.
"Saya pinjam uang kantor Rp120 juta, sudah setor Rp110 juta. Sekarang harus potong gaji Rp2,5 juta per bulan selama empat tahun untuk bayar hutang," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, mengatakan pihaknya sedang memeriksa laporan tersebut dan menangani kasus ini sesuai prosedur standar penegakan hukum.*
(km/um)
Editor
: Adelia Syafitri
Anggota DPRD Kota Tangerang Dilaporkan Karena Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah