Pengakuan ‘Sultan’ Kemnaker: Noel Marah karena Uang THR Cuma Terkumpul Rp 50 Juta
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dijuluki &039Sultan&039 Kemna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP, beserta beberapa eks-direksi lainnya.
Hal ini disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi narasi kriminalisasi terhadap Ira setelah sidang putusan pada Kamis, 20 November 2025.
Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.Baca Juga:
"Diikuti seluruh persidangan, di situ diungkap ada perbuatan melawan hukumnya," kata Asep, Senin (24/11).
Ia menambahkan, akuisisi kapal-kapal tua oleh ASDP berpotensi membahayakan aset perusahaan.
Kerugian Negara dan Pengondisian Proses
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, putusan pengadilan membuktikan adanya kerugian negara hingga Rp1,25 triliun, termasuk akibat pengondisian proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"KJPP menyesuaikan valuasi kapal dan perusahaan sesuai ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan DLOM (Discount on Lack of Marketability) yang lebih rendah dari opsi seharusnya," jelas Budi.
Bukti persidangan juga menunjukkan kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara menurun sebelum akuisisi, sementara sebagian besar kapal yang dibeli berusia lebih dari 30 tahun, dengan nilai buku yang dinaikkan melalui skema akuntansi.
Dissenting Opinion dan Dampak BUMN
Meski mayoritas hakim menyatakan bersalah, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyebut akuisisi tidak sepenuhnya meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi.
Sunoto memperingatkan, hukuman ini dapat berdampak negatif bagi dunia usaha BUMN.
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dijuluki &039Sultan&039 Kemna
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina), Fauzan Lubis, didakwa melakukan tindak pidana k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penikaman terhadap Ketua DPD Golkar
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membongkar sindikat penyelundupan manusia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi kepada instansi pemeri
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengecam keras insiden kekerasan yang terjadi dalam laga Elite Pro Academy (EPA) U
OLAHRAGA
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memperkuat kesiapsi
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Pematangsiantar pada Senin (20/4/2026) sore menyebabkan sejumlah ruas
PERISTIWA
BANDA ACEH Sebanyak 112 personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengikuti kegiatan donor darah yang digelar bersama Palang Merah Indones
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai &039sultan&039
HUKUM DAN KRIMINAL