Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, bekerja sama dengan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar, berhasil melelang satu bidang tanah beserta ruko tiga lantai milik terpidana Ivan CH Litha, Jumat (21/11/2025). (
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MAKASSAR- Upaya pemulihan aset negara dari kasus korupsi menunjukkan hasil signifikan.
Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, bekerja sama dengan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar, berhasil melelang satu bidang tanah beserta ruko tiga lantai milik terpidana Ivan CH Litha, Jumat (21/11/2025).
Aset yang dilelang merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012, terkait korupsi dana PT Elnusa Tbk, yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Proses lelang ini dilakukan untuk memastikan pemulihan aset negara berjalan cepat dan transparan.
Dana hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara dan dialirkan kepada PT Elnusa Tbk sesuai amar putusan Mahkamah Agung," jelas pihak Kejaksaan.
Lelang dilaksanakan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan platform e-Auction di laman lelang.go.id.
Metode ini dipilih untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari aset hasil tindak pidana.
Detail Aset yang Dilelang
Jenis: Tanah + Ruko 3 lantai
Sertifikat: Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan)