BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Danki Yonif 834 Akui Jadi Orang Pertama Mencambuk Prada Lucky

Raman Krisna - Senin, 24 November 2025 14:54 WIB
Danki Yonif 834 Akui Jadi Orang Pertama Mencambuk Prada Lucky
Lettu Ahmad Faisal sidang kematian Prada Lucky. (Foto: Liputan6.com/Ola Keda)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUPANG — Komandan Kompi A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Lettu Inf Ahmad Faisal, mengaku menjadi orang pertama yang mencambuk Prada Lucky Namo sebelum para prajurit lain ikut melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin.

"Saya, empat kali," kata Lettu Ahmad ketika Oditur Militer menanyakan siapa yang pertama memukul dan berapa kali ia mencambuk anak buahnya tersebut.

Sidang yang dipimpin Mayor Chk Subiyanto itu menghadirkan perwira kompi tersebut sebagai terdakwa tunggal dalam berkas perkara terpisah.

Dua hakim anggota, Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto, mendampingi jalannya pemeriksaan.

Dari pihak Oditur hadir Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Letkol Chk Yudis Harto.

Perintah Merayap, Lalu Pukulan Selang Biru

Di hadapan majelis, Lettu Ahmad mengakui berada di lokasi saat Prada Lucky prajurit muda yang baru bertugas mengalami tindak kekerasan pada 28 Juli 2025.

Ia bahkan memberi instruksi kepada korban untuk merayap sebelum mencambuknya empat kali menggunakan selang berwarna biru.

Kesaksian itu membuat Oditur menyimpulkan bahwa tindakan Danki menjadi pemicu senior lain untuk ikut menganiaya Prada Lucky, baik dengan selang maupun tangan kosong.

"Anda melihat sendiri bawahan melakukan tindak kekerasan. Anda punya kewenangan untuk menghentikan. Mengapa tidak digunakan?" tanya Oditur. Lettu Ahmad hanya menjawab singkat, "Siap," sebagai bentuk pengakuan.

Gagal Mencegah Kekerasan Berujung Maut

Majelis hakim menyoroti kewajiban seorang komandan dalam membina dan melindungi prajuritnya.

Lettu Ahmad mengakui mengetahui jelas adanya kekerasan senior terhadap junior, namun tidak mengambil tindakan pencegahan hingga korban akhirnya meninggal setelah dirawat di puskesmas dan kemudian rumah sakit pada 6 Agustus 2025.

22 Prajurit Jadi Terdakwa

Kasus ini menyeret 22 prajurit sebagai terdakwa, masing-masing terbagi dalam tiga berkas: satu terdakwa Danki A, 17 terdakwa, dan 4 terdakwa lain.

Pemeriksaan 17 terdakwa dijadwalkan berlangsung Selasa, 25 November

Pemeriksaan 4 terdakwa pada Rabu, 26 November

Tuntutan untuk Lettu Ahmad dijadwalkan 4 Desember 2025 pukul 10.00 WITA

Sidang lanjutan bagi kelompok terdakwa lainnya akan dilanjutkan setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan selesai.

Prada Lucky sebelumnya dianiaya seniornya di Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Ia menghembuskan napas terakhir pada 6 Agustus 2025 setelah menjalani perawatan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru