Perairan Asahan Dikejutkan Kemunculan Lumba-lumba Putih, Warga Ramai Rekam Video
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
KUPANG — Komandan Kompi A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Lettu Inf Ahmad Faisal, mengaku menjadi orang pertama yang mencambuk Prada Lucky Namo sebelum para prajurit lain ikut melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin.
"Saya, empat kali," kata Lettu Ahmad ketika Oditur Militer menanyakan siapa yang pertama memukul dan berapa kali ia mencambuk anak buahnya tersebut.
Sidang yang dipimpin Mayor Chk Subiyanto itu menghadirkan perwira kompi tersebut sebagai terdakwa tunggal dalam berkas perkara terpisah.
Dua hakim anggota, Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto, mendampingi jalannya pemeriksaan.
Dari pihak Oditur hadir Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Letkol Chk Yudis Harto.
Perintah Merayap, Lalu Pukulan Selang Biru
Di hadapan majelis, Lettu Ahmad mengakui berada di lokasi saat Prada Lucky prajurit muda yang baru bertugas mengalami tindak kekerasan pada 28 Juli 2025.
Ia bahkan memberi instruksi kepada korban untuk merayap sebelum mencambuknya empat kali menggunakan selang berwarna biru.
Kesaksian itu membuat Oditur menyimpulkan bahwa tindakan Danki menjadi pemicu senior lain untuk ikut menganiaya Prada Lucky, baik dengan selang maupun tangan kosong.
"Anda melihat sendiri bawahan melakukan tindak kekerasan. Anda punya kewenangan untuk menghentikan. Mengapa tidak digunakan?" tanya Oditur. Lettu Ahmad hanya menjawab singkat, "Siap," sebagai bentuk pengakuan.
Gagal Mencegah Kekerasan Berujung Maut
Majelis hakim menyoroti kewajiban seorang komandan dalam membina dan melindungi prajuritnya.
Lettu Ahmad mengakui mengetahui jelas adanya kekerasan senior terhadap junior, namun tidak mengambil tindakan pencegahan hingga korban akhirnya meninggal setelah dirawat di puskesmas dan kemudian rumah sakit pada 6 Agustus 2025.
22 Prajurit Jadi Terdakwa
Kasus ini menyeret 22 prajurit sebagai terdakwa, masing-masing terbagi dalam tiga berkas: satu terdakwa Danki A, 17 terdakwa, dan 4 terdakwa lain.
Pemeriksaan 17 terdakwa dijadwalkan berlangsung Selasa, 25 November
Pemeriksaan 4 terdakwa pada Rabu, 26 November
Tuntutan untuk Lettu Ahmad dijadwalkan 4 Desember 2025 pukul 10.00 WITA
Sidang lanjutan bagi kelompok terdakwa lainnya akan dilanjutkan setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan selesai.
Prada Lucky sebelumnya dianiaya seniornya di Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Ia menghembuskan napas terakhir pada 6 Agustus 2025 setelah menjalani perawatan.*
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 d
PEMERINTAHAN
BUKITTINGGI Gunung Marapi, yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali erupsi Selasa malam.
NASIONAL
KARO Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara, berinisia
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui Dewan Perwakil
POLITIK
TABANAN Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Tabanan semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan para stakeholder, khususnya insan media d
KESEHATAN
PANTAI LABU, DELI SERDANG Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Labu di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, kini tampil lebih modern
EKONOMI
DELISERDANG Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR memulai pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan
PENDIDIKAN
KISARAN Kereta api Putri Deli jurusan MedanTanjungbalai menabrak satu unit colt diesel bermuatan pisang di perlintasan kereta api Jalan
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Joko Sutrisno, terkait du
HUKUM DAN KRIMINAL