BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Bayi 2 Bulan Dianiaya Hingga Tewas, Brigadir Ade Kurniawan Divonis 13 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Senin, 24 November 2025 18:06 WIB
Bayi 2 Bulan Dianiaya Hingga Tewas, Brigadir Ade Kurniawan Divonis 13 Tahun Penjara
Mantan anggota Ditintelkam Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/11/2025).(foto: Muchamad Dafi Yusuf/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah, dalam kasus penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 14 tahun penjara.

Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Selain hukuman penjara, Ade juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada ibu korban.

Kasus ini bermula pada 2023 ketika Ade berkenalan dengan DJP.

Mereka kemudian tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Palebon, Semarang. DJP hamil dan melahirkan bayi bernama NA pada Januari 2025.


Namun, terdakwa menolak bertanggung jawab sebagai ayah. Ia sempat memberikan uang perawatan, namun kemudian melakukan penganiayaan terhadap bayi.

Penganiayaan pertama terjadi pada Maret 2025 di rumah kontrakan dengan mencekik bayi NA.

Kejadian kedua terjadi di dalam mobil yang diparkir di Pasar Peterongan, Semarang, saat Ade menekan bagian dahi NA hingga bayi tidak sadarkan diri.

Bayi NA dilarikan ke RS Roemani Semarang, namun nyawanya tidak tertolong.

Hasil ekshumasi polisi menyebut kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.

Hakim menegaskan, korban merupakan anak kandung Ade dari hubungan di luar nikah dengan DJP.

PN Semarang memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Vonis ini menjadi salah satu sorotan publik terkait perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap oknum aparat yang melakukan kekerasan.*


(mt/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sinergi Pemkab Buleleng dan Kemenkum Bali: Serahkan 34 Sertifikat HKI, Lindungi Karya Kreator Lokal dan Produk Unggulan
Kanwil Kemenkum Bali dan BPIP Sinergi Perkuat Nilai Pancasila dalam Regulasi Daerah
Danki Yonif 834 Akui Jadi Orang Pertama Mencambuk Prada Lucky
Dua Warga Pancur Batu Tewas Diculik dan Dianiaya, Keluarga Curiga Ada Pelaku Lain yang Belum Ditangkap
Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta 2025 Meningkat, Capai 1.917 Kasus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru