JAKARTA — Kuasa hukum keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, mendesak Polda Metro Jaya memeriksa suami Vara, yang juga disebut sebagai aparat, untuk mengusut tuntas dugaan keterkaitan dengan kematian Arya Daru.
Permintaan ini disampaikan pengacara keluarga, Nicholay Aprilindo, usai audiensi dengan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 26 November 2025.
Nicholay menyebut pemeriksaan terhadap suami Vara penting dilakukan setelah muncul temuan bahwa Arya Daru dan Vara, sesama diplomat Direktorat Perlindungan WNI Kemlu, sebanyak 24 kali check-in hotel sejak awal 2024 hingga Juni 2025.
Hubungan keduanya dinilai dapat menjadi salah satu pemicu peristiwa yang berujung pada kematian Arya.
"Saya sudah sampaikan pada penyelidik, periksa semuanya termasuk suami. Kita tidak bisa berasumsi, apakah dia terlibat atau tidak. Kalau fakta menunjukkan dia TNI, ya periksa peristiwanya, dan libatkan POM," ujar Nicholay di Mapolda Metro Jaya.
Nicholay menilai pemeriksaan suami Vara dapat mengungkap rangkaian peristiwa yang mungkin berkaitan dengan kematian Arya Daru.
Ia juga meminta polisi mengusut semua pihak yang memiliki hubungan maupun informasi terkait hubungan Arya dan Vara.
"Kalau itu pemicu kematian, periksa semuanya. Vara harus diperiksa mendalam, suaminya diperiksa mendalam, dan semua orang yang mengetahui itu juga diperiksa mendalam," katanya.
Selain itu, kuasa hukum keluarga meminta polisi memperdalam keterangan penjaga dan pemilik indekos.
Hal ini terkait tidak adanya rekaman CCTV yang mengarah ke kamar tempat Arya ditemukan meninggal, Selasa, 8 Juli 2025.
"Baru dibuka itu pagi pukul 08.00 ketika kamar almarhum akan dibuka. Itu pun atas permintaan pemilik kos untuk mengarahkan CCTV ke arah kamar," ujar Nicholay.
Kecurigaan keluarga juga bertambah setelah mengetahui seorang penghuni kos yang baru dua bulan menetap tiba-tiba menghilang pascakejadian.