JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri alur perintah proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, untuk mendalami dugaan keterlibatan eks Bupati Mempawah, Ria Norsan, yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalbar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya sedang menelusuri aliran proyek, termasuk fee-fee yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu.
"Penyidik akan mendalami bagaimana alur perintah dari adanya pengadaan proyek di Mempawah tersebut," ujar Budi, Kamis (27/11/2025).
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa dan menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah pribadi Ria Norsan dan rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina, yang merupakan istri Ria.
"Setiap penyidikan di KPK tidak tertutup kemungkinan untuk terus dikembangkan supaya tuntas. Pihak-pihak yang diduga terlibat bisa ditelusuri agar proses hukum memberikan keadilan bagi masyarakat," tambahnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.
Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan beberapa waktu lalu.
Hingga kini, tiga tersangka telah ditetapkan, meski belum diumumkan secara resmi.
Mereka adalah Abdurahman (PNS), Lutfi Kaharuddin (Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima), dan Idy Safriadi (PNS Kabupaten Mempawah).
Penyidik KPK akan melakukan analisis mendalam atas temuan-temuan dari lokasi penggeledahan dan mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperkuat bukti dalam penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat publik sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi proyek pemerintah daerah.*