Kejati Sumut Mulai Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I, Masuk Tahap Pulbaket
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menghormati keputusan presiden sebagai hak prerogatif kepala negara, sekaligus menegaskan bahwa proses administratif di KPK akan menunggu dokumen resmi tersebut.
"KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP. Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).Baca Juga:
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga orang yang terkait kasus korupsi PT ASDP, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dasco menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan tindak lanjut kajian hukum DPR terhadap perkara yang mulai diselidiki KPK sejak Juli 2024.
Kajian ini dilakukan setelah menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat.
"Hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari dugaan KPK terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019-2022 yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi, meskipun mantan Dirut ASDP tersebut tidak menerima keuntungan finansial langsung.
KPK menegaskan meski rehabilitasi diberikan, pihaknya tetap melanjutkan pengawasan atas seluruh tindak lanjut hukum yang relevan.*
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL