BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

KPK Tunggu Surat Keputusan Presiden Terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Raman Krisna - Rabu, 26 November 2025 10:38 WIB
KPK Tunggu Surat Keputusan Presiden Terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Wardhany Tsa Tsia-VOI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menghormati keputusan presiden sebagai hak prerogatif kepala negara, sekaligus menegaskan bahwa proses administratif di KPK akan menunggu dokumen resmi tersebut.

"KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP. Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga:


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga orang yang terkait kasus korupsi PT ASDP, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dasco menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan tindak lanjut kajian hukum DPR terhadap perkara yang mulai diselidiki KPK sejak Juli 2024.

Kajian ini dilakukan setelah menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat.

"Hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula dari dugaan KPK terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019-2022 yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi, meskipun mantan Dirut ASDP tersebut tidak menerima keuntungan finansial langsung.

KPK menegaskan meski rehabilitasi diberikan, pihaknya tetap melanjutkan pengawasan atas seluruh tindak lanjut hukum yang relevan.*


(km/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sufmi Dasco Bertemu Prabowo, Fokus Diskusi Progres Pemerintah & Arah Pembangunan
Lam Lumpu Siap Sambut Launching Nasional Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo
Jokowi Hadiri Parade Senja di Akmil Magelang dengan Seragam Komcad, Diundang Presiden Prabowo
481 Pasangan Kepala Daerah Dilantik, Begini Besaran Gaji dan Tunjangan Mereka
Kirab 481 Kepala Daerah Tiba di Istana Jelang Dilantik Prabowo
Geladi Bersih, Bupati Batu Bara Terpilih Baharuddin Ikuti Kirab Jalan Kaki dari Monas Menuju Istana Kepresidenan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru