JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menghormati keputusan presiden sebagai hak prerogatif kepala negara, sekaligus menegaskan bahwa proses administratif di KPK akan menunggu dokumen resmi tersebut.
"KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP. Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga orang yang terkait kasus korupsi PT ASDP, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dasco menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan tindak lanjut kajian hukum DPR terhadap perkara yang mulai diselidiki KPK sejak Juli 2024.
Kajian ini dilakukan setelah menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat.
"Hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari dugaan KPK terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019-2022 yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi, meskipun mantan Dirut ASDP tersebut tidak menerima keuntungan finansial langsung.
KPK menegaskan meski rehabilitasi diberikan, pihaknya tetap melanjutkan pengawasan atas seluruh tindak lanjut hukum yang relevan.*