SERDANG BEDAGAI -Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pasar Baru masih menempatkan mantan Kepala Desa Pasar Baru, S, sebagai terdakwa tunggal.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, Sabtu (29/11/2025).
"Pertanggungjawaban pidana saat ini masih mengarah kepada terdakwa tunggal. Namun, proses hukum bersifat dinamis dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan," ujar Hasan.
Agenda pembacaan tuntutan terhadap S, yang semula dijadwalkan 27 November 2025, ditunda menjadi 4 Desember 2025 oleh Pengadilan Negeri Medan akibat banjir yang menghambat akses menuju rutan dan pengadilan.
Sebelumnya, penetapan S sebagai tersangka tunggal menimbulkan sorotan publik.
Banyak pihak menilai mustahil dugaan penyimpangan Dana Desa dan BUMDes dilakukan seorang diri.
Kejari Sergai melalui Tim Penyidik Pidana Khusus telah menetapkan Supriadi, Kepala Desa Pasar Baru periode 2020–2024, sebagai tersangka tambahan dalam dugaan penyimpangan penggunaan Dana BUMDes 2022 dan Dana Desa 2023.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Sergai, kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana mencapai Rp214.308.634.
S disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 UU yang sama.
Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad dan Kasipidsus Aguinaldo Marbun menambahkan, S tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana atas perkara berbeda.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana BUMDes TA 2022, pengelolaan Dana Desa TA 2023, penyertaan modal BUMDes Murni Jaya yang menggunakan Dana Desa Pasar Baru TA 2022, pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta SILPA tunai APBDes 2023 yang belum dikembalikan ke rekening kas desa.
Kejari Sergai menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan akan memperluas penyidikan jika bukti mengarah pada pihak lain yang terlibat.*