Jalan Swadaya Rampung, Warga Simalungun Gelar Syukuran dan Doa Bersama
SIMALUNGUN, SUMUT Masyarakat dari tiga nagori di Kecamatan Ujung Padang, yakni Pagar Bosi, Sordang Baru, dan Sordang Bolon, menggelar sy
NASIONAL
MEDAN – Meski kini sebagai pengelola Bandara Kualanamu (KNO), namun pihak PT Angkasa Pura Aviasi (APA) mengaku tidak ada kaitannya dengan Rp 4,1 miliar piutang PT Angkasa Pura (AP)-II Kantor Cabang (KC) KNO yang tidak tertagih dari mitra usaha.
"Tidak ada kaitannya dengan kami pengelola Bandara Kualanamu," jelas Hikmat, Pelaksana tugas (Plt) Head of Coorporate Secretary and Legal PT APA lewat pesan WhatApps, Jumat (28/11/2025).
Sebelumnya, bitvonline.com menghubungi Direktur SDM PT APA, Haris, untuk konfirmasi terkait piutang PT AP-II KC KNO sebesar Rp 4,1 miliar yang hingga kini tidak tertagih dari mitra usaha.
Baca Juga:
Namun, Haris meminta agar bitvonline.com mengkonfirmasi langsung kepada Hikmat, Plt Head of Coorporate Secretary and Legal PT APA. Ketika dikonfirmasi, Hikmat hanya menjawab singkat, piutang PT AP-II tidak ada kaitannya dengan PT APA sebagai pengelola Bandara KNO.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 58/LHP/XX/11/2024 tertanggal 18 November 2024, memang dijelaskan bahwa piutang sebesar Rp 4,1 miliar yang tidak tertagih dari mitra usaha itu, terjadi saat Bandara Kuanalamu dikelola PT AP-II.
Bila mengacu pada penjelasan Hikmat selaku Plt Head of Coorporate Secretary and Legal PT APA, itu artinya bahwa penagihan piutang yang terjadi saat Bandara KNO dikelola PT AP-II, bukan menjadi kewenangan PT APA. Meski PT AP-II sendiri, sudah menyerahkan pengelolaan Bandara KNO kepada PT APA, berdasarakan Berita Acara Serah Terima Operasi (BASTO) tanggal 7 Juli 2022.
Namun anehnya, kendati menyatakan tidak ada kaitannya dengan piutang PT AP-II, PT APA justru menindaklanjuti penanganan barang/asset milik 13 mitra usaha yang tidak bayar utang. Barang/asset tersebut ditinggalkan ke 13 mitra usaha itu di area Bandara KNO.
Dalam LHP BPK dijelaskan, PT APA telah melakukan upaya tindaklanjut dengan mengirim surat kepada 12 mitra usaha tertanggal 29 Mei 2023, yang isinya pemberitahuan pengeluaran/pemindahan barang/asset. Mitra usaha diberi waktu 14 hari untuk memindahkan barang/asetnya.
Berbeda dengan piutang PT AP-II, yang sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh PT APA untuk penagihannya kepada 12 mitra usaha yang memiliki utang.
BPK BONGKAR PIUTANG PT AP-II
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK membongkar adanya piutang PT AP-II sebesar Rp 187 miliar lebih, yang diklaim tidak bisa lagi diselesaikan dari mitra usaha.
Dalam LHP BKP itu diuraikan bahwa, dari Rp 187 miliar itu, Rp 4,1 miliar di antaranya merupakan utang dari 12 perusahaan mitra usaha PT AP-II KC KNO.
SIMALUNGUN, SUMUT Masyarakat dari tiga nagori di Kecamatan Ujung Padang, yakni Pagar Bosi, Sordang Baru, dan Sordang Bolon, menggelar sy
NASIONAL
WASHINGTON DC Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah mengalami gagal bayar utang alias default. Pernyataan in
EKONOMI
DENPASAR Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan di kawasan Pantai Kelan, Kelurahan Tuban, Badung, Bhabinkamtibmas Kelurah
PARIWISATA
DENPASAR Petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
NASIONAL
DENPASAR Unit Turjawali Samapta Polresta Denpasar melakukan patroli dialogis pada Rabu malam (18/2/2026) di kawasan Pasar Badung dan sek
NASIONAL
WASHINGTON DC Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (MoU) senilai 38,4 miliar dolar Amerika Serikat
EKONOMI
JAKARTA Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penerimaan hibah kapal patroli dari pemerintah Jepang senilai 1,9 mili
NASIONAL
DENPASAR Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas) Saber Pangan Polda Bali kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan stabilit
EKONOMI
WASHINGTON, D.C. Presiden Amerika Serikat Donald Trump memimpin Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) perdana Board of Peace atau Dewan Perd
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi per m
HUKUM DAN KRIMINAL