Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
MEDAN – Meski kini sebagai pengelola Bandara Kualanamu (KNO), namun pihak PT Angkasa Pura Aviasi (APA) mengaku tidak ada kaitannya dengan Rp 4,1 miliar piutang PT Angkasa Pura (AP)-II Kantor Cabang (KC) KNO yang tidak tertagih dari mitra usaha.
"Tidak ada kaitannya dengan kami pengelola Bandara Kualanamu," jelas Hikmat, Pelaksana tugas (Plt) Head of Coorporate Secretary and Legal PT APA lewat pesan WhatApps, Jumat (28/11/2025).
Sebelumnya, bitvonline.com menghubungi Direktur SDM PT APA, Haris, untuk konfirmasi terkait piutang PT AP-II KC KNO sebesar Rp 4,1 miliar yang hingga kini tidak tertagih dari mitra usaha.
Baca Juga:
Namun, Haris meminta agar bitvonline.com mengkonfirmasi langsung kepada Hikmat, Plt Head of Coorporate Secretary and Legal PT APA. Ketika dikonfirmasi, Hikmat hanya menjawab singkat, piutang PT AP-II tidak ada kaitannya dengan PT APA sebagai pengelola Bandara KNO.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 58/LHP/XX/11/2024 tertanggal 18 November 2024, memang dijelaskan bahwa piutang sebesar Rp 4,1 miliar yang tidak tertagih dari mitra usaha itu, terjadi saat Bandara Kuanalamu dikelola PT AP-II.
Bila mengacu pada penjelasan Hikmat selaku Plt Head of Coorporate Secretary and Legal PT APA, itu artinya bahwa penagihan piutang yang terjadi saat Bandara KNO dikelola PT AP-II, bukan menjadi kewenangan PT APA. Meski PT AP-II sendiri, sudah menyerahkan pengelolaan Bandara KNO kepada PT APA, berdasarakan Berita Acara Serah Terima Operasi (BASTO) tanggal 7 Juli 2022.
Namun anehnya, kendati menyatakan tidak ada kaitannya dengan piutang PT AP-II, PT APA justru menindaklanjuti penanganan barang/asset milik 13 mitra usaha yang tidak bayar utang. Barang/asset tersebut ditinggalkan ke 13 mitra usaha itu di area Bandara KNO.
Dalam LHP BPK dijelaskan, PT APA telah melakukan upaya tindaklanjut dengan mengirim surat kepada 12 mitra usaha tertanggal 29 Mei 2023, yang isinya pemberitahuan pengeluaran/pemindahan barang/asset. Mitra usaha diberi waktu 14 hari untuk memindahkan barang/asetnya.
Berbeda dengan piutang PT AP-II, yang sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh PT APA untuk penagihannya kepada 12 mitra usaha yang memiliki utang.
BPK BONGKAR PIUTANG PT AP-II
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK membongkar adanya piutang PT AP-II sebesar Rp 187 miliar lebih, yang diklaim tidak bisa lagi diselesaikan dari mitra usaha.
Dalam LHP BKP itu diuraikan bahwa, dari Rp 187 miliar itu, Rp 4,1 miliar di antaranya merupakan utang dari 12 perusahaan mitra usaha PT AP-II KC KNO.
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA