Pemerintah Siapkan Rp100,17 Triliun untuk Pulihkan Aceh, Sumut, dan Sumbar hingga 2028
JAKARTA Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra mencapai Rp100,17 triliu
EKONOMI
MEDAN – Rumah Sakit (RS) Colombia Asia Medan diduga bertindak sewenang-wenang. Rumah sakit Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing (PMA) itu, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap tiga orang manajernya.
Ketiga manajer yang di PHK itu adalah Nursing Manajer, Manajer Operasional serta Manajer Ruang Operasi, CSSD dan Prosedur.
Tidak terima dengan keputusan sepihak manajemen rumah sakit tersebut, ketiga mantan manajer itu pun mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Senin (1/12/2025).Baca Juga:
Didampingi kuasa hukum Yusfansyah Dodi SH dari Kantor Aswir Hadi & Partners, ketiga mantan manajer itu diterima mediator Disnaker Medan Rentha Lumbantobing, di ruang kerjanya.
Pada kesempatan itu, Rentha mendengarkan seluruh proses PHK dan mediasi bipartit antara manajer dan pihak manajemen rumah sakit yang berada di Jalan Listrik Medan tersebut.
Nursing Manajer, Eva Sri Dewi Ginting, Manajer Operasional Natalina LB Rumapea serta Manajer Ruang Operasi, CSSD dan Prosedur Parasian Siregar menjelaskan, PT Nusa Utama Medicalindo/RS Columbia Asia Medan melakukan sanksi PHK dengan alasan mendesak.
Setelah mendengar penjelasan ketiga mantan manajer, Rentha Lumbantobing menyarankan untuk segera membuat pengaduan resmi.
"Masukkan saja pengaduannya satu berkas dengan nama dan alamat lengkap serta kronologis singkat. Nanti paling lama seminggu kemudian akan kami panggil pihak perusahaan dan karyawan untuk bermediasi," kata Rentha Lumbantobing.
Eva Sri Dewi Ginting, Natalina LB Rumapea dan Parasian Siregar menjelaskan, pada pertemuan bipartit pertama dan kedua, dihadiri pihak manajemen RS Columbia Asia Medan yakni Widiawaty Winata, Sam Artanto dan Frederic Simanjuntak. Namun, pertemuan bipartit itu tidak mencapai kesepakatan, sehingga melapor ke Disnaker Medan.
CACAT PROSEDUR DAN SUBSTANSI
Kuasa hukum Yusfansyah Dodi SH menegaskan, tindakan PHK secara sepihak itu, tidak hanya menciderai nilai kemanusiaan. Tetapi juga berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan. Apalagi, kliennya itu telah mengabdi lebih dari 20 tahun di RS Colombia Asia.
"Kami menilai PHK ini cacat prosedur dan cacat substansi. Klien kami bekerja lebih dua dekade, mengabdikan tenaga, pikiran dan loyalitasnya untuk rumah sakit. Namun pada akhirnya diberhentikan dengan tuduhan yang hingga saat ini tidak dapat dibuktikan secara objektif oleh pihak manajemen," katanya.
Yusfansyah Dodi bertekad mengupayakan penyelesaian hak-hak klien secara tripartit dan mediasi ke Disnaker Medan. "Tidak ada SP (Surat Peringatan). Bahkan tidak ada ruang bagi klien kami untuk membela diri. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif — ini adalah penghinaan terhadap hak dasar pekerja," tegasnya.
JAKARTA Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra mencapai Rp100,17 triliu
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas gempa bumi yang mengguncang wilayah Nusa Tengg
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar sidang paripurna dengan agenda mende
PEMERINTAHAN
MEDAN PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN meluncurkan sekitar 9.800 Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) CoBranding bersama Universit
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menjenguk salah seorang murid SMK Negeri 1 Berastagi yang menjadi korban duga
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak lima orang dilaporkan meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Pulau Flores, Nusa T
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono memastikan anggaran pembangunan IKN tetap tersedia meski nama IKN tid
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan sejumlah target pemerintah untuk 2027. Target tersebut disampaikan dalam pemaparan RAPBN da
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mendatangi rumah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di
HUKUM DAN KRIMINAL
NAGEKEO Sejumlah akses jalan menuju Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terputus setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7
PERISTIWA