Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Kapolda Banten, Ternyata Beda Orang dengan Hendra di Kasus Ferdy Sambo
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan rotasi sejumlah jabatan di lingkungan Polri. Salah satu perubahan tersebut adalah pe
NASIONAL
MEDAN – Rumah Sakit (RS) Colombia Asia Medan diduga bertindak sewenang-wenang. Rumah sakit Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing (PMA) itu, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap tiga orang manajernya.
Ketiga manajer yang di PHK itu adalah Nursing Manajer, Manajer Operasional serta Manajer Ruang Operasi, CSSD dan Prosedur.
Tidak terima dengan keputusan sepihak manajemen rumah sakit tersebut, ketiga mantan manajer itu pun mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Senin (1/12/2025).Baca Juga:
Didampingi kuasa hukum Yusfansyah Dodi SH dari Kantor Aswir Hadi & Partners, ketiga mantan manajer itu diterima mediator Disnaker Medan Rentha Lumbantobing, di ruang kerjanya.
Pada kesempatan itu, Rentha mendengarkan seluruh proses PHK dan mediasi bipartit antara manajer dan pihak manajemen rumah sakit yang berada di Jalan Listrik Medan tersebut.
Nursing Manajer, Eva Sri Dewi Ginting, Manajer Operasional Natalina LB Rumapea serta Manajer Ruang Operasi, CSSD dan Prosedur Parasian Siregar menjelaskan, PT Nusa Utama Medicalindo/RS Columbia Asia Medan melakukan sanksi PHK dengan alasan mendesak.
Setelah mendengar penjelasan ketiga mantan manajer, Rentha Lumbantobing menyarankan untuk segera membuat pengaduan resmi.
"Masukkan saja pengaduannya satu berkas dengan nama dan alamat lengkap serta kronologis singkat. Nanti paling lama seminggu kemudian akan kami panggil pihak perusahaan dan karyawan untuk bermediasi," kata Rentha Lumbantobing.
Eva Sri Dewi Ginting, Natalina LB Rumapea dan Parasian Siregar menjelaskan, pada pertemuan bipartit pertama dan kedua, dihadiri pihak manajemen RS Columbia Asia Medan yakni Widiawaty Winata, Sam Artanto dan Frederic Simanjuntak. Namun, pertemuan bipartit itu tidak mencapai kesepakatan, sehingga melapor ke Disnaker Medan.
CACAT PROSEDUR DAN SUBSTANSI
Kuasa hukum Yusfansyah Dodi SH menegaskan, tindakan PHK secara sepihak itu, tidak hanya menciderai nilai kemanusiaan. Tetapi juga berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan. Apalagi, kliennya itu telah mengabdi lebih dari 20 tahun di RS Colombia Asia.
"Kami menilai PHK ini cacat prosedur dan cacat substansi. Klien kami bekerja lebih dua dekade, mengabdikan tenaga, pikiran dan loyalitasnya untuk rumah sakit. Namun pada akhirnya diberhentikan dengan tuduhan yang hingga saat ini tidak dapat dibuktikan secara objektif oleh pihak manajemen," katanya.
Yusfansyah Dodi bertekad mengupayakan penyelesaian hak-hak klien secara tripartit dan mediasi ke Disnaker Medan. "Tidak ada SP (Surat Peringatan). Bahkan tidak ada ruang bagi klien kami untuk membela diri. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif — ini adalah penghinaan terhadap hak dasar pekerja," tegasnya.
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan rotasi sejumlah jabatan di lingkungan Polri. Salah satu perubahan tersebut adalah pe
NASIONAL
SINGAPURA Kualitas udara di wilayah tengah Singapura masuk kategori tidak sehat pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kondisi tersebut terjadi ket
INTERNASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Se
OLAHRAGA
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyinggung perjalanan politiknya saat menghadiri Pendidikan dan Latihan (Diklat) La
POLITIK
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) 2026 menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, ke
EKONOMI
JAKARTA Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah sengaja menghalangi kedua putrinya, Thalia dan Thania Onsu, untuk b
ENTERTAINMENT
JAKARTA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 disepakati menjadi salah satu anggaran terbesar dalam sejarah Indonesia. Bela
EKONOMI
MEDAN Banjir masih menjadi persoalan yang dikeluhkan warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang. Tahun lalu, air bercampur lumpu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 20162019 Muhadjir Effendy buka suara mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan ij
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasi
HUKUM DAN KRIMINAL