BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

KPK Ungkap Mens Rea di Balik Kredit LPEI untuk Petro Energy: Ada Jatah 1 Persen untuk Pejabat

Adelia Syafitri - Senin, 01 Desember 2025 20:14 WIB
KPK Ungkap Mens Rea di Balik Kredit LPEI untuk Petro Energy: Ada Jatah 1 Persen untuk Pejabat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.

Temuan ini menguat seiring pendalaman penyidikan dan serangkaian barang bukti yang berhasil dikumpulkan.

"KPK telah menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam pengajuan fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT PE," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Desember 2025.

Baca Juga:

Menurut KPK, praktik penyelewengan itu dilakukan dengan pola yang sistematis.

Salah satunya berupa komitmen fee sebesar 1 persen dari total plafon pinjaman yang dialirkan kembali kepada pejabat LPEI.

Pola inilah yang disebut KPK sebagai mekanisme kickback.

"Berdasarkan alat bukti, KPK mendapati adanya kesepakatan pemberian kickback sebesar 1 persen dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di LPEI," kata Budi.

Aliran Uang ke Pejabat LPEI

Salah satu pejabat yang disebut menerima jatah adalah Arief Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI.

Menurut KPK, Arief menerima USD 200.000 setelah pencairan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I.

Penerimaan berlanjut pada pencairan KMKE II, yakni SGD 400.000 yang diberikan bertahap, ditambah SGD 100.000 sebagai tambahan.

"Penerimaan serupa juga dilakukan oleh DW saat menjabat dalam posisi yang sama," ungkap Budi. Dwi Wahyudi disebut turut menerima SGD 100.000.

KPK menyebut temuan tersebut diperoleh dari serangkaian pemeriksaan, mulai dari klarifikasi dokumen, audit, hingga sejumlah keterangan pihak terkait.

Lima Tersangka dan Dugaan Benturan Kepentingan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, masing-masing:

Dwi Wahyudi — Direktur Pelaksana I LPEI

Arif Setiawan — Direktur Pelaksana 4 LPEI

Jimmy Masrin — Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy

Newin Nugroho — Direktur Utama PT Petro Energy

Susy Mira Dewi Sugiarta — Direktur Keuangan PT Petro Energy

KPK menduga terdapat benturan kepentingan yang mencolok dalam hubungan antara pejabat LPEI dan Petro Energy.

Selain mempermudah pemberian kredit, pejabat LPEI diduga tetap memerintahkan pencairan walaupun hasil penilaian menunjukkan kredit tidak layak.

Sementara itu, Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai underlaying kredit, serta melakukan window dressing terhadap laporan keuangan.

Ancaman Hukuman untuk Petinggi Petro Energy

Tiga petinggi Petro Energy kini menghadapi tuntutan berat.

Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Jimmy Masrin dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti USD 32,691,551.88 subsider lima tahun kurungan.

KPK memastikan penyidik masih mendalami pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aliran dana yang belum terungkap.*


(v/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Ponorogo, Dokumen hingga Senjata Api Diamankan
Sekolah Demokrasi: Indonesia di Fase Krisis, Ancaman Serius Mengintai Institusi
KPK Tegaskan Dugaan Pemalsuan Dokumen Aset Kasus Hasbi Hasan, Laporan Penggelapan Aset Rp600 Miliar Tidak Benar
Kasus Hasbi Menghangat: KPK Ungkap Dokumen Penyitaan Diubah
KPK Yakin Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, Buron e-KTP Masih dalam DPO
BPKP dan KPK Berselisih soal Penghitungan Kerugian Negara Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru