Kritik terhadap Pemerintah Penting, Gerindra: Yang Bermasalah Adalah Niat untuk Menghancurkan
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.
Temuan ini menguat seiring pendalaman penyidikan dan serangkaian barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
"KPK telah menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam pengajuan fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT PE," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Desember 2025.Baca Juga:
Menurut KPK, praktik penyelewengan itu dilakukan dengan pola yang sistematis.
Salah satunya berupa komitmen fee sebesar 1 persen dari total plafon pinjaman yang dialirkan kembali kepada pejabat LPEI.
Pola inilah yang disebut KPK sebagai mekanisme kickback.
"Berdasarkan alat bukti, KPK mendapati adanya kesepakatan pemberian kickback sebesar 1 persen dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di LPEI," kata Budi.
Aliran Uang ke Pejabat LPEI
Salah satu pejabat yang disebut menerima jatah adalah Arief Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI.
Menurut KPK, Arief menerima USD 200.000 setelah pencairan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I.
Penerimaan berlanjut pada pencairan KMKE II, yakni SGD 400.000 yang diberikan bertahap, ditambah SGD 100.000 sebagai tambahan.
"Penerimaan serupa juga dilakukan oleh DW saat menjabat dalam posisi yang sama," ungkap Budi. Dwi Wahyudi disebut turut menerima SGD 100.000.
KPK menyebut temuan tersebut diperoleh dari serangkaian pemeriksaan, mulai dari klarifikasi dokumen, audit, hingga sejumlah keterangan pihak terkait.
Lima Tersangka dan Dugaan Benturan Kepentingan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, masing-masing:
Dwi Wahyudi — Direktur Pelaksana I LPEI
Arif Setiawan — Direktur Pelaksana 4 LPEI
Jimmy Masrin — Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy
Newin Nugroho — Direktur Utama PT Petro Energy
Susy Mira Dewi Sugiarta — Direktur Keuangan PT Petro Energy
KPK menduga terdapat benturan kepentingan yang mencolok dalam hubungan antara pejabat LPEI dan Petro Energy.
Selain mempermudah pemberian kredit, pejabat LPEI diduga tetap memerintahkan pencairan walaupun hasil penilaian menunjukkan kredit tidak layak.
Sementara itu, Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai underlaying kredit, serta melakukan window dressing terhadap laporan keuangan.
Ancaman Hukuman untuk Petinggi Petro Energy
Tiga petinggi Petro Energy kini menghadapi tuntutan berat.
Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Jimmy Masrin dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti USD 32,691,551.88 subsider lima tahun kurungan.
KPK memastikan penyidik masih mendalami pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aliran dana yang belum terungkap.*
(v/um)
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA