Kala Solidaritas Menembus Tapal Batas
Oleh Yakub F. IsmailFENOMENA menarik kini muncul di tengah bencana alam yang melanda tiga wilayah, Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara
OPINI
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.
Temuan ini menguat seiring pendalaman penyidikan dan serangkaian barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
"KPK telah menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam pengajuan fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT PE," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Desember 2025.Baca Juga:
Menurut KPK, praktik penyelewengan itu dilakukan dengan pola yang sistematis.
Salah satunya berupa komitmen fee sebesar 1 persen dari total plafon pinjaman yang dialirkan kembali kepada pejabat LPEI.
Pola inilah yang disebut KPK sebagai mekanisme kickback.
"Berdasarkan alat bukti, KPK mendapati adanya kesepakatan pemberian kickback sebesar 1 persen dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di LPEI," kata Budi.
Aliran Uang ke Pejabat LPEI
Salah satu pejabat yang disebut menerima jatah adalah Arief Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI.
Menurut KPK, Arief menerima USD 200.000 setelah pencairan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I.
Penerimaan berlanjut pada pencairan KMKE II, yakni SGD 400.000 yang diberikan bertahap, ditambah SGD 100.000 sebagai tambahan.
"Penerimaan serupa juga dilakukan oleh DW saat menjabat dalam posisi yang sama," ungkap Budi. Dwi Wahyudi disebut turut menerima SGD 100.000.
KPK menyebut temuan tersebut diperoleh dari serangkaian pemeriksaan, mulai dari klarifikasi dokumen, audit, hingga sejumlah keterangan pihak terkait.
Lima Tersangka dan Dugaan Benturan Kepentingan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, masing-masing:
Dwi Wahyudi — Direktur Pelaksana I LPEI
Arif Setiawan — Direktur Pelaksana 4 LPEI
Jimmy Masrin — Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy
Newin Nugroho — Direktur Utama PT Petro Energy
Susy Mira Dewi Sugiarta — Direktur Keuangan PT Petro Energy
KPK menduga terdapat benturan kepentingan yang mencolok dalam hubungan antara pejabat LPEI dan Petro Energy.
Selain mempermudah pemberian kredit, pejabat LPEI diduga tetap memerintahkan pencairan walaupun hasil penilaian menunjukkan kredit tidak layak.
Sementara itu, Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai underlaying kredit, serta melakukan window dressing terhadap laporan keuangan.
Ancaman Hukuman untuk Petinggi Petro Energy
Tiga petinggi Petro Energy kini menghadapi tuntutan berat.
Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Jimmy Masrin dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti USD 32,691,551.88 subsider lima tahun kurungan.
KPK memastikan penyidik masih mendalami pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aliran dana yang belum terungkap.*
(v/um)
Oleh Yakub F. IsmailFENOMENA menarik kini muncul di tengah bencana alam yang melanda tiga wilayah, Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara
OPINI
PIDIE Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, dan Bireue
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia harus membangun paradigma politiknya sendiri tanpa mengikuti pola negaranega
POLITIK
JAKARTA Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus mengungkap kondisi kritis layanan kesehatan di wilayah terdampak bencana di A
KESEHATAN
JAKARTA Partai Gerindra resmi memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Keput
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan ketangguhan Indonesia dalam menghadapi berbagai bencana alam yang terjadi di sejumlah wilay
NASIONAL
OlehEvi Irawan. SELAMA ini, banjir di Indonesia terlalu sering diperlakukan seolah,olah hanya soal kelebihan air. Setiap musim hujan, pem
OPINI
PADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar operasi penyebaran Surat Edaran Wali Kota terkait
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Dalam pengajian rutin Sabtu Subuh di Masjid Tgk. Jafar Hanafiah, Kampus UNMUHA Banda Aceh, 6 Desember 2025, Ustaz DR. H. Asla
AGAMA
MEDAN Pertanyaan tentang boleh tidaknya melaksanakan salat Subuh setelah matahari terbit kembali mencuat di tengah masyarakat. Kondisi b
AGAMA