BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Bekuk Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi, Residivis Kembali Tertangkap

M. Chairul - Selasa, 02 Desember 2025 11:02 WIB
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Bekuk Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi, Residivis Kembali Tertangkap
Konferensi Pers: Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap dua pengedar narkotika di wilayah Kota Denpasar, Jumat (14/11/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasat Resnarkoba menambahkan, Dona merupakan residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani pidana selama 8 tahun dan sebelumnya diamankan pada 2016.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar, serta Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta–8 miliar.

Penangkapan ini diyakini dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda sekaligus menjaga keamanan masyarakat di Denpasar dan wilayah Kuta, Badung.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hadiri Milad Al Washliyah ke-95, Bupati Simalungun Tegas Serukan Pemberantasan Judol dan Narkoba
Kejanggalan Kasus Penganiayaan Rahmadi, Propam Polda Sumut Dipertanyakan
Hungaria Tawarkan 100 Beasiswa Tahunan untuk Pelajar Bali, Koster Sambut Peluang Emas untuk Generasi Muda
Patroli Subuh Polsek Denpasar Barat Antisipasi Kriminalitas Dini Hari
Polsek Denpasar Selatan Gelar Patroli Malam untuk Cegah Balap Liar, Warga Diminta Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Denpasar Tingkatkan Keselamatan Pelayaran melalui Monitoring di Pelabuhan Sire Angen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru