BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Kronologi Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja, DPO Kasus Sabu 2 Ton Terdeteksi Sejak 17 November

Adelia Syafitri - Selasa, 02 Desember 2025 17:39 WIB
Kronologi Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja, DPO Kasus Sabu 2 Ton Terdeteksi Sejak 17 November
Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja (Foto: Dok. sumsel.tribunnews )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto membeberkan kronologi penangkapan Dewi Astutik alias PA, buron Interpol dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton senilai Rp 5 triliun.

Penangkapan dilakukan di Kamboja pada 1 Desember 2025, setelah intelijen BNN mendeteksi keberadaan Dewi sejak 17 November 2025.

"Kronologi bermula pada 17 November 2025, ketika Kedeputian Berantas dan Kedeputian Hukum BNN RI menerima informasi intelijen mengenai keberadaan target di Pnom Penh, Kamboja," ujar Suyudi dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN diberangkatkan ke Kamboja pada 25 November 2025.

Setibanya di Pnom Penh pada 30 November, tim langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI dan Kepolisian Kamboja untuk menyiapkan operasi penangkapan.

Penangkapan dilakukan pada 1 Desember 2025 pukul 13.39 waktu setempat di lobi sebuah hotel di Sihanouk.

Dewi Astutik diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Prius putih bersama seorang pria.

Tim BNN kemudian melakukan verifikasi fisik untuk memastikan identitas target.

Komjen Suyudi menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh terkait reformasi hukum dan ketahanan bangsa.

Ia menegaskan bahwa narkoba bukan sekadar masalah kriminalitas, tetapi isu kemanusiaan yang berdampak pada kehidupan jutaan orang.

Penangkapan Dewi Astutik dipandang sebagai langkah strategis BNN yang berhasil menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari ancaman narkotika.

Saat ini, Dewi Astutik sedang dibawa kembali ke Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru