Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, beserta abang kandungnya, Iskandar Peranginangin, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12/2025).
Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap lebih dari Rp67 miliar terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada 2020–2021.
Dalam sidang yang dipimpin hakim As'ad Rahim Lubis, majelis menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.Baca Juga:
Selain pidana penjara, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.
Uang pengganti (UP) kerugian negara juga ditetapkan: Terbit Rencana Rp61 miliar lebih, sementara Iskandar Rp7 miliar lebih, yang sebagian besar telah dikompensasikan dari uang rampasan.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan, antara lain, para terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian negara, kurang memperhatikan pembangunan Kabupaten Langkat, dan memiliki catatan pidana korupsi sebelumnya.
Terbit juga dianggap berbelit-belit saat persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan, penyesalan, serta tanggungan keluarga yang dimiliki keduanya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta hukuman lima tahun penjara.
Kedua terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan, Terbit Rencana disebut memberikan arahan kepada para kepala dinas terkait pemenang proyek, sementara Iskandar mengatur seluruh paket pekerjaan.
KPK menemukan perusahaan pemenang tender wajib menyetor "fee" sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada keduanya, baik melalui tender, penunjukan langsung, maupun berbagai proses pengadaan tahun 2020–2021.*
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsti
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMBAWA BARAT Pulau Kenawa di Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), terbakar pada Ahad, 4 Oktob
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung menerima putusan bebas terhadap delapan mantan petinggi bank pembangunan daerah yang terseret kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres mengalami perubahan dalam jumlah anggota dan skema hak keuangan dari pemerintahan Pr
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta jalan sehat dalam rangkaian kegiatan edukatif bertajuk Spark Go To
KESEHATAN
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung resmi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto
SOSOK
JAKARTA Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengatakan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak khawatir menghadapi gugat
POLITIK