JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua penyidik, Rossa Purbo Bekti dan Boy, terkait dugaan penghalangan pemeriksaan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung C1 KPK pukul 10.00 WIB, Kamis (4/12/2025).
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, memastikan kedua penyidik tersebut telah dipanggil dan diperiksa sesuai prosedur hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa proses penanganan kasus mengikuti ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dari penyelidikan hingga penuntutan.
Kasus ini bermula dari kegiatan tertangkap tangan dugaan korupsi suap proyek pengadaan di Dinas PUPR dan Satker PJN 1 Sumut.
KPK telah menetapkan tersangka dari pihak pemberi maupun penerima suap, dan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap tersangka, saksi, serta menggeledah dan menyita barang bukti.
"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan agar masuk tahap persidangan. Proses persidangan akan dilakukan terbuka agar publik dapat mengawasi jalannya persidangan," kata Budi Prasetyo.
Pemeriksaan dua penyidik ini mencuat setelah Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.
KAMI menilai pemanggilan Bobby penting karena berbagai berita yang beredar di masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait transparansi proses hukum.
Koordinator KAMI, Yusril, menegaskan pemanggilan ini bagian dari evaluasi internal KPK.
Sementara Sekretaris KAMI, Usman, menyatakan laporan dilayangkan karena Bobby belum kunjung dimintai keterangan.
"Kalau sampai ini ditutup-tutupi, kita harus mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penghambatan terhadap proses hukum," ujarnya.*