BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Empat Perusahaan di Batang Toru–Garoga Disetop, Satu Nama Masih Dirahasiakan

Adam - Minggu, 07 Desember 2025 14:49 WIB
Empat Perusahaan di Batang Toru–Garoga Disetop, Satu Nama Masih Dirahasiakan
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menutup sementara operasional 3 perusahaan di Batang Toru, Tapanuli Selatan. (foto: dok. Kementerian Lingkungan Hidup)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menghentikan sementara operasional empat perusahaan yang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Batang Toru.

Keputusan itu diambil setelah rangkaian verifikasi udara dan pemeriksaan langsung di lapangan pada dua hari terakhir.

Hanif menyebutkan bahwa Pemerintah menambah satu perusahaan baru ke dalam daftar penghentian operasi. Namun, identitas perusahaan tersebut belum dipublikasikan.

Baca Juga:

"Tiga perusahaan yang sudah diumumkan sebelumnya yaitu PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Satu perusahaan lainnya baru kami masukkan setelah verifikasi lapangan," kata Hanif, Minggu, 7 Desember 2025,

Setelah meninjau lokasi terdampak dan berdialog dengan warga yang kehilangan rumah serta akses dasar, Hanif menemukan aliran Sungai Garoga dipenuhi material kayu.

Temuan awal menunjukkan adanya kombinasi antara pohon tumbang alami dan masuknya kayu yang diduga berasal dari aktivitas tidak alami.

"Kami memastikan material kayu yang menumpuk bukan berasal dari hulu Batang Toru. Namun pemeriksaan rinci tetap kami lakukan. Jika ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu masuk ke sungai dan memperparah banjir, tindakan pidana akan diberlakukan," ujarnya.

Tim kajian lingkungan yang melibatkan ahli hidrologi, akademisi, dan auditor KLH/BPLH kini menelusuri pola pergerakan material serta potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Kajian ini akan menjadi dasar bagi penegakan hukum.

Penghentian sementara seluruh aktivitas usaha di hulu DAS Batang Toru mulai berlaku pada 6 Desember 2025.

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan menjalani audit lingkungan menyeluruh.

"Kawasan Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis dan sosial strategis yang tidak boleh dikompromikan," kata Hanif.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Desa Gedumbak Aceh Utara Nyaris Rata dengan Tanah, Banjir Bandang Hancurkan 359 Rumah
Gubernur Aceh Ancam Tutup Alfamart dan Indomaret Jika Naikkan Harga Sembako Saat Banjir
Prabowo Janji Hapus KUR dan Pulihkan Sawah Petani Terdampak Banjir Aceh
Hasan Nasbi Ingatkan: Masalah Terkait Banjir Harus Ditarik Puluhan Tahun, Bukan Salahkan Menteri Baru
Prabowo hingga Purbaya Digugat Warga Imbas Banjir Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional: Mereka Lalai!
Prabowo Tinjau Perbaikan Jembatan Bailey Teupin Mane di Bireuen, Instruksikan Percepatan Pemulihan Akses
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru