BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Prabowo hingga Purbaya Digugat Warga Imbas Banjir Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional: Mereka Lalai!

Abyadi Siregar - Minggu, 07 Desember 2025 13:01 WIB
Prabowo hingga Purbaya Digugat Warga Imbas Banjir Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional: Mereka Lalai!
Proses perbaikan Jembatan Bailey Teupin Mane di Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu, 7 Desember 2025. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Advokat asal Jakarta Barat, Arjana Bagaskara Solichin, mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap pemerintah Indonesia karena tidak kunjung menetapkan banjir besar di Sumatera sebagai bencana nasional.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Arjana menyeret empat pihak sebagai tergugat: Presiden RI Prabowo Subianto; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa; dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Baca Juga:

Arjana menilai pemerintah lamban merespons bencana hidrometeorologi yang dalam dua pekan terakhir menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Data dalam gugatan menyebutkan 753 orang meninggal, 650 hilang, 2.600 luka-luka, dan lebih dari 576 ribu warga mengungsi.

"Jumlah korban dan kerugian besar yang dialami masyarakat tidak membuat pemerintah menetapkan banjir bandang ini sebagai bencana nasional," tulis Arjana dalam berkas gugatan yang dikutip pada Minggu, 7 Desember 2025.

Ia juga menyoroti dampak deforestasi sebagai pemicu kerusakan ekologis di Sumatera.

Arjana mengutip pernyataan Menteri LHK Raja Juli Antoni dalam rapat dengan Komisi IV DPR, bahwa tingkat deforestasi nasional menurun dari 216.216 hektare (2024) menjadi 166.450 hektare per September 2025.

Namun menurutnya, penurunan angka nasional itu tidak mencerminkan kondisi deforestasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang justru berimbas pada memburuknya bencana banjir.

Arjana menilai pemerintah lalai terhadap amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terutama ketentuan penetapan status bencana nasional.

Ia juga menuding Kementerian Keuangan tidak memaksimalkan alokasi dana penanggulangan bencana, serta BNPB tidak melakukan koordinasi efektif dengan presiden untuk menaikkan status bencana.

"Kelalaian para tergugat merupakan bentuk pembiaran yang dapat mengakibatkan hilangnya lebih banyak nyawa," tulisnya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Tinjau Perbaikan Jembatan Bailey Teupin Mane di Bireuen, Instruksikan Percepatan Pemulihan Akses
Ferry Irwandi: Tanpa TNI-Polri, Bantuan Tak Akan Sampai ke Gayo dan Takengon
Pemkab Deli Serdang Tata Ulang Drainase dan Siapkan Kolam Retensi di Sugiharjo Pasca Banjir
Fasilitas Sempat Lumpuh, Layanan RSUD Aceh Tamiang Kini Kembali Beroperasi: 10 Pasien Meninggal saat Banjir
Pemulihan Cepat Infrastruktur Pasca Banjir: Jalan di Langkat Sudah Aman
Update Korban Banjir dan Longsor Sumut: 319 Tewas, 121 Hilang, 1,5 Juta Terdampak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru