Dengan keputusan ini, Heru tetap menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, amar putusan kasasi menyatakan, "Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa.
" Putusan kasasi ini diketok pada Rabu, 3 Desember 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya.Senin (8/12/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, terhadap Heru Hanindyo.
Hakim diyakini menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur senilai Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.
Heru kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua majelis hakim Sri Andini menyatakan, "Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut."
Putusan MA ini menjadi titik akhir proses hukum terhadap Heru Hanindyo, yang sebelumnya menimbulkan sorotan publik karena keterlibatannya dalam suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Putusan Akhir MA: Hakim Heru Tetap Divonis 10 Tahun Terkait Suap Vonis Bebas