Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA — Polisi menetapkan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan layanan pernikahan.
Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Benar, tersangka A dan D ditahan di Jakut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Selasa, 9 Desember 2025.Baca Juga:
Tiga tersangka lainnya ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar wilayah Jakarta Utara.
Polisi belum membeberkan identitas maupun peran para tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Ya, sudah tersangka," katanya singkat.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang menyewa jasa wedding organizer Ayu Puspita.
Dalam laporan itu, WO disebut telah menerima pembayaran penuh namun tidak memenuhi kesepakatan di hari acara.
"WO ini telah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan. Namun pada hari H tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Contohnya, makanan yang seharusnya hadir di acara tersebut tidak datang," tutur Erick.
Sejumlah korban kemudian mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Utara setelah mengalami kerugian serupa.
Polisi masih melakukan pendalaman dan berencana menggelar perkara lanjutan untuk memperinci peran masing-masing tersangka.
Kasus dugaan penipuan wedding organizer ini menambah daftar panjang laporan serupa yang muncul beberapa tahun terakhir, terutama terkait penyedia jasa yang tidak memenuhi komitmennya kepada klien.*
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN