BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Dirut PT Bismacindo Perkasa Ditetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat Senilai Rp49,9 Miliar

Raman Krisna - Selasa, 09 Desember 2025 18:53 WIB
Dirut PT Bismacindo Perkasa Ditetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat Senilai Rp49,9 Miliar
Kejari Langkat menetapkan Bambang Pranoto Saputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP), sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. (foto: Dok. Kejari Langkat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung


(at/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Banjir dan Longsor Sumatera Jadi Bukti Dampak Korupsi Alam, MARAK Tantang Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kejari Paparkan Kasus Pidsus Deli Serdang: Dari Pajak Bumi Bapenda Hingga Dana BOS Lubuk Pakam
Dana Dacil di Nias Selatan: 32 Orang Diperiksa, Kabid PTK Tak Tersentuh
Pukat UGM Kritik Penindakan Korupsi, Level Atas Tak Banyak Tersentuh
Kejaksaan Agung: Kerugian Negara Kasus Chromebook Kini Capai Rp2,1 Triliun
Kejaksaan Nias Selatan Belum Temukan Bukti Kuat Pungli Dana Dacil, Masih Lidik dan Belum Ada Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru