Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab SLB Batu Bara Rp1,7 Miliar Dilaporkan ke Kejari
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menetapkan tarif denda administratif untuk kegiatan tambang ilegal mineral dan batu bara di kawasan hutan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara. Keputusan ini berlaku sejak 1 Desember 2025.
Baca Juga:
Penambangan nikel ilegal dihargai Rp6,5 miliar per hektare, bauksit dan timah masing-masing Rp1,76 miliar dan Rp1,25 miliar per hektare, sedangkan batu bara Rp354 juta per hektare.
"Perhitungan ini berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan," jelas Bahlil.
Denda akan ditagih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah mengenakan denda Rp38,9 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang melanggar penggunaan kawasan hutan hingga 8 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, Rp9,42 triliun berasal dari 49 perusahaan sawit dan Rp29,2 triliun dari 22 perusahaan tambang.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, menjelaskan, beberapa perusahaan sudah membayar denda.
Dari 33 perusahaan sawit yang hadir, 15 telah membayar senilai Rp1,7 triliun.
Dari 22 perusahaan tambang, satu perusahaan telah membayar Rp500 miliar dari total tagihan Rp2,09 triliun.
"Untuk perusahaan yang mengajukan keberatan, Satgas memberi ruang dialog agar pembayaran denda administratif dapat dilakukan secara transparan," tambah Barita.
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL
TEHERAN Pemerintah Iran mendesak negaranegara Arab untuk mengusir pasukan Amerika Serikat dari pangkalan militer di kawasan Timur Tenga
INTERNASIONAL