JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menetapkan tarif denda administratif untuk kegiatan tambang ilegal mineral dan batu bara di kawasan hutan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara. Keputusan ini berlaku sejak 1 Desember 2025.
Bahlil menetapkan besaran denda yang cukup tinggi.
Penambangan nikel ilegal dihargai Rp6,5 miliar per hektare, bauksit dan timah masing-masing Rp1,76 miliar dan Rp1,25 miliar per hektare, sedangkan batu bara Rp354 juta per hektare.
"Perhitungan ini berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan," jelas Bahlil.
Denda akan ditagih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah mengenakan denda Rp38,9 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang melanggar penggunaan kawasan hutan hingga 8 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, Rp9,42 triliun berasal dari 49 perusahaan sawit dan Rp29,2 triliun dari 22 perusahaan tambang.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, menjelaskan, beberapa perusahaan sudah membayar denda.
Dari 33 perusahaan sawit yang hadir, 15 telah membayar senilai Rp1,7 triliun.
Dari 22 perusahaan tambang, satu perusahaan telah membayar Rp500 miliar dari total tagihan Rp2,09 triliun.
"Untuk perusahaan yang mengajukan keberatan, Satgas memberi ruang dialog agar pembayaran denda administratif dapat dilakukan secara transparan," tambah Barita.