BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Bahlil Tetapkan Denda Fantastis untuk Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, Bisa Capai Rp6,5 Miliar per Hektare

Abyadi Siregar - Selasa, 09 Desember 2025 19:24 WIB
Bahlil Tetapkan Denda Fantastis untuk Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, Bisa Capai Rp6,5 Miliar per Hektare
Tambang emas PT. Agincourt Resources Martabe Gold Mine, Tapanuli Selatan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menetapkan tarif denda administratif untuk kegiatan tambang ilegal mineral dan batu bara di kawasan hutan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara. Keputusan ini berlaku sejak 1 Desember 2025.


Bahlil menetapkan besaran denda yang cukup tinggi.

Baca Juga:

Penambangan nikel ilegal dihargai Rp6,5 miliar per hektare, bauksit dan timah masing-masing Rp1,76 miliar dan Rp1,25 miliar per hektare, sedangkan batu bara Rp354 juta per hektare.

"Perhitungan ini berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan," jelas Bahlil.

Denda akan ditagih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah mengenakan denda Rp38,9 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang melanggar penggunaan kawasan hutan hingga 8 Desember 2025.

Dari jumlah tersebut, Rp9,42 triliun berasal dari 49 perusahaan sawit dan Rp29,2 triliun dari 22 perusahaan tambang.

Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, menjelaskan, beberapa perusahaan sudah membayar denda.

Dari 33 perusahaan sawit yang hadir, 15 telah membayar senilai Rp1,7 triliun.

Dari 22 perusahaan tambang, satu perusahaan telah membayar Rp500 miliar dari total tagihan Rp2,09 triliun.

"Untuk perusahaan yang mengajukan keberatan, Satgas memberi ruang dialog agar pembayaran denda administratif dapat dilakukan secara transparan," tambah Barita.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hutan Primer Indonesia di Ambang Bahaya, Aktivis TRAMP Angkat Suara
Jejak Tambang Ilegal di Teluk Adang: Kemenhut Didorong Ungkap Jaringan Pelaku
Bareskrim Ungkap Praktik Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang, Kayu Dibawa Arus Saat Banjir
Bupati Banyumas Curhat ke Gubernur Jateng: Warga Protes ke Saya, Padahal Izin Tambang dari Provinsi
Bahlil Sebut Pemulihan Listrik Capai 93 Persen, Pemerintah Aceh Bantah: Baru 60–70 Persen, Warga Kecewa
120 Tenda Darurat ESDM Siap Bantu Pengungsi Tapsel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru