Diduga Tangkap Ikan Ilegal, 19 Nelayan Indonesia Diamankan Otoritas Thailand
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
MEDAN -Polisi berhasil menangkap Zulzul Afwan Fahrozi (29), spesialis penjambret kalung emas yang kerap beraksi di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku diketahui menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, mengungkapkan bahwa penjambretan terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu, 6 November 2024 di Jalan Cirebon, Kecamatan Medan Kota. Zulzul akhirnya diringkus polisi pada dini hari tadi di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan.“Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus pelaku jambret dengan target kalung emas yang terjadi di Jalan Cirebon,” ujar Kompol Selvintriansih, Jumat (22/11).
Dalam aksinya, pelaku menjadikan Widius Telaumbanua (26) sebagai korban. Saat itu, korban tengah membersihkan mobilnya di lokasi kejadian.“Pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas kalung emas korban seberat 12 gram,” ungkap Selvintriansih.
Usai merampas kalung tersebut, pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota, yang langsung melakukan pengejaran.
Polisi berhasil melacak keberadaan Zulzul di Jalan Brigjen Katamso. Namun, saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan dan berupaya kabur, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembaknya.“Pelaku melawan dan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, maka kami beri tindakan tegas,” jelas Kompol Selvintriansih.
Saat diinterogasi, Zulzul mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai wilayah, meskipun di Kecamatan Medan Kota baru sekali beraksi. Ia juga mengakui bahwa uang hasil penjambretan digunakan untuk bermain judi online.“Sudah lima kali beraksi mencuri kalung emas, di Medan Kota baru sekali. Barang hasil curiannya digunakan untuk judi online,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Zulzul dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.“Pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota,” pungkas Kompol Selvintriansih.
(N/014)
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA
JAKARTA Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengecam keras aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang d
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. D
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dua anggota komplotan perampok bersenjata tajam yang menyerang seorang warga di siang bolong di Kecamatan Medan Belawan, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
SIANTAR Anggota DPR RI dari Komisi III Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, meresmikan Rumah Aspirasi di Jalan SuriSuri, Kota Siantar
PEMERINTAHAN
BATU BARA Warga Dusun Pasar Benteng Sungai, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, mengeluhkan kondisi akses jalan
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria paruh bay
HUKUM DAN KRIMINAL