Kejagung Ogah Buru-buru, Nasib Barang Bukti Sitaan Febrie Diserahkan Sepenuhnya ke Hakim Praperadilan
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan keputusan terkait permintaan pengembalian barang bukti milik mantan Jaksa Agung Muda Pidana
NASIONAL
MANILA -Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., yang akrab disapa Bongbong, kembali menyampaikan pernyataan terkait Mary Jane Veloso, warga Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia. Dalam keterangannya, Bongbong mengungkapkan bahwa Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk mengeksekusi Mary Jane.
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah sebelumnya mengumumkan bahwa Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina. Sejak menjabat sebagai Presiden pada 2022, Bongbong mengaku pemerintahannya telah berupaya membebaskan Mary Jane dari eksekusi hukuman mati.
“Mereka (Indonesia) mengatakan tidak punya kepentingan menahan dan tidak punya kepentingan mengeksekusi Mary Jane Veloso,” ujar Bongbong, seperti dikutip dari Rappler, Jumat (22/11/2024).Bongbong menjelaskan, keberhasilan memulangkan Mary Jane merupakan hasil dari upaya diplomasi selama bertahun-tahun oleh sejumlah Presiden Filipina sebelumnya. Selain itu, hubungan bilateral yang baik antara Filipina dan Indonesia menjadi faktor penting dalam proses ini.
“Tapi, mereka mengatakan akan mencari jalan. Dan, mereka melakukannya untuk kami,” imbuh Bongbong.Mary Jane Veloso adalah warga Filipina yang divonis hukuman mati di Indonesia karena kasus narkoba pada tahun 2010. Dia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan membawa 2,6 kilogram heroin yang ditemukan di kopernya. Namun, Mary Jane bersikeras bahwa dia hanyalah korban perdagangan manusia dan tidak mengetahui isi koper tersebut.
Eksekusi Mary Jane sempat dijadwalkan pada 2015, tetapi dibatalkan pada menit-menit terakhir menyusul permintaan dari pemerintah Filipina agar dia dapat menjadi saksi dalam kasus perdagangan manusia yang menjeratnya. Sejak itu, Mary Jane tetap berada di penjara di Indonesia.
Ketika ditanya oleh wartawan di Nueva Ecija, Filipina, apakah Mary Jane akan diberikan grasi setelah dipulangkan, Bongbong tidak memberikan jawaban pasti.
“Kita lihat nanti. Kami tidak bisa menjelaskannya sekarang. Karena ini baru pertama kali terjadi. Jadi semuanya ada di atas meja,” jelasnya.Pemulangan Mary Jane disebut sebagai bukti kuatnya hubungan baik antara Indonesia dan Filipina. Bongbong berharap langkah ini dapat menjadi awal dari kerja sama lebih erat di berbagai bidang.
Kasus Mary Jane Veloso menjadi perhatian internasional dan mencerminkan kompleksitas diplomasi hukum lintas negara. Sementara itu, keputusan Indonesia untuk tidak mengeksekusi Mary Jane membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut mengenai nasibnya di Filipina.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan keputusan terkait permintaan pengembalian barang bukti milik mantan Jaksa Agung Muda Pidana
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis (20/8/2026). IHSG naik 53,12 poin atau 0,83 persen ke leve
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (20/8/2026). Rupiah berada di level Rp
EKONOMI
MEDAN Harga beras di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah Provinsi Sumut me
EKONOMI
JAKARTA Momen Presiden Prabowo Subianto duduk di antara Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat p
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyebut kondisi transportasi laut Indonesia sudah masuk status darurat. Pernyataan itu disam
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia mengirim nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi setelah uang muka penyelenggaraan Haji 2027 se
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan masih ada warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum mendapatkan
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dijadwalkan hadir dalam sidang prape
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia dalam refleksi 81 tahun kemerdekaan Republik Indones
POLITIK