BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Kejagung Ogah Buru-buru, Nasib Barang Bukti Sitaan Febrie Diserahkan Sepenuhnya ke Hakim Praperadilan

Nurul - Kamis, 20 Agustus 2026 10:02 WIB
Kejagung Ogah Buru-buru, Nasib Barang Bukti Sitaan Febrie Diserahkan Sepenuhnya ke Hakim Praperadilan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tangan diborgol di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).(Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan keputusan terkait permintaan pengembalian barang bukti milik mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada hakim praperadilan. Barang bukti tersebut sebelumnya disita dari rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan menunggu putusan hakim terkait permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie.

"(Pengembalian barang bukti) Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan, itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja," kata Anang, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:

Anang menjelaskan, penyitaan terhadap sejumlah barang tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik memastikan keterkaitan barang dan lokasi yang digeledah dengan perkara yang sedang ditangani.

"Ya mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada Saudara FA mungkin seperti itu," ujarnya.

Selain soal barang bukti, Anang juga menanggapi keberatan tim hukum Febrie mengenai status tersangka yang disandang kliennya. Dia menyebut praperadilan memang menjadi mekanisme hukum untuk menguji keberatan tersebut.

"Ya gapapa silakan, kan ada mekanisme praperadilan salah satu objeknya. Silakan aja, tinggal nanti hakim praperadilan akan menimbang terhadap keberatan baik dari pemohon maupun juga jawaban dari termohon," kata Anang.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie meminta sejumlah barang yang disita dari rumah keluarganya di Sentul City dikembalikan. Permintaan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan barang-barang tersebut tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang diuji dan harus dikembalikan kepada pihak yang menjadi sumber penyitaan.

"Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo, dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," kata Febri dalam persidangan.

Menurut Febri, keberatan tersebut berkaitan dengan permohonan izin penggeledahan rumah di Sentul yang dinilai tidak memuat uraian lokasi dan dasar fakta yang cukup jelas.

Dia menilai permohonan izin penggeledahan tidak boleh dibuat secara umum atau tanpa batas. Permohonan, kata dia, harus menjelaskan secara spesifik lokasi yang akan digeledah, jenis benda yang dicari serta dasar fakta yang mendukung dugaan adanya barang bukti di lokasi tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan
Ngaku Jadi Korban Kriminalisasi, Lodewyk Pusung Siap Bongkar Nama-nama Pengadaan BGN Lewat Zoom
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Hati-hati dan Tak Terburu-buru
Tim 9 Kejagung Kebut Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah, 8 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa
Minta Semua Sitaan Dikembalikan Utuh, Kuasa Hukum Febrie Desak Kejagung Setop Total Proses Hukum TPPU
Terbitkan Izin Berlayar Meski Sudah Diterminasi, Eks Kepala KSOP Rangga Ilung Segera Disidang Kasus Samin Tan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru