Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan keputusan terkait permintaan pengembalian barang bukti milik mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada hakim praperadilan. Barang bukti tersebut sebelumnya disita dari rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan menunggu putusan hakim terkait permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie.
"(Pengembalian barang bukti) Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan, itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja," kata Anang, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga:
Anang menjelaskan, penyitaan terhadap sejumlah barang tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik memastikan keterkaitan barang dan lokasi yang digeledah dengan perkara yang sedang ditangani.
"Ya mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada Saudara FA mungkin seperti itu," ujarnya.
Selain soal barang bukti, Anang juga menanggapi keberatan tim hukum Febrie mengenai status tersangka yang disandang kliennya. Dia menyebut praperadilan memang menjadi mekanisme hukum untuk menguji keberatan tersebut.
"Ya gapapa silakan, kan ada mekanisme praperadilan salah satu objeknya. Silakan aja, tinggal nanti hakim praperadilan akan menimbang terhadap keberatan baik dari pemohon maupun juga jawaban dari termohon," kata Anang.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie meminta sejumlah barang yang disita dari rumah keluarganya di Sentul City dikembalikan. Permintaan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan barang-barang tersebut tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang diuji dan harus dikembalikan kepada pihak yang menjadi sumber penyitaan.
"Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo, dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," kata Febri dalam persidangan.
Menurut Febri, keberatan tersebut berkaitan dengan permohonan izin penggeledahan rumah di Sentul yang dinilai tidak memuat uraian lokasi dan dasar fakta yang cukup jelas.
Dia menilai permohonan izin penggeledahan tidak boleh dibuat secara umum atau tanpa batas. Permohonan, kata dia, harus menjelaskan secara spesifik lokasi yang akan digeledah, jenis benda yang dicari serta dasar fakta yang mendukung dugaan adanya barang bukti di lokasi tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.