Pecah Telur 35 Tahun! Tumbangkan Thailand via Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan keputusan terkait permintaan pengembalian barang bukti milik mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada hakim praperadilan. Barang bukti tersebut sebelumnya disita dari rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan menunggu putusan hakim terkait permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie.
"(Pengembalian barang bukti) Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan, itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja," kata Anang, Kamis (20/8/2026).Baca Juga:
Anang menjelaskan, penyitaan terhadap sejumlah barang tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik memastikan keterkaitan barang dan lokasi yang digeledah dengan perkara yang sedang ditangani.
"Ya mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada Saudara FA mungkin seperti itu," ujarnya.
Selain soal barang bukti, Anang juga menanggapi keberatan tim hukum Febrie mengenai status tersangka yang disandang kliennya. Dia menyebut praperadilan memang menjadi mekanisme hukum untuk menguji keberatan tersebut.
"Ya gapapa silakan, kan ada mekanisme praperadilan salah satu objeknya. Silakan aja, tinggal nanti hakim praperadilan akan menimbang terhadap keberatan baik dari pemohon maupun juga jawaban dari termohon," kata Anang.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie meminta sejumlah barang yang disita dari rumah keluarganya di Sentul City dikembalikan. Permintaan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan barang-barang tersebut tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang diuji dan harus dikembalikan kepada pihak yang menjadi sumber penyitaan.
"Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo, dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," kata Febri dalam persidangan.
Menurut Febri, keberatan tersebut berkaitan dengan permohonan izin penggeledahan rumah di Sentul yang dinilai tidak memuat uraian lokasi dan dasar fakta yang cukup jelas.
Dia menilai permohonan izin penggeledahan tidak boleh dibuat secara umum atau tanpa batas. Permohonan, kata dia, harus menjelaskan secara spesifik lokasi yang akan digeledah, jenis benda yang dicari serta dasar fakta yang mendukung dugaan adanya barang bukti di lokasi tersebut.
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN
MEDAN Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kota Medan kini diarahkan tidak hanya menangani layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menj
PEMERINTAHAN
BINJAI Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Binjai meresmikan kantor baru di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Kary
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraks
PEMERINTAHAN
MEDAN DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Revisi tersebut di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo H.R. Muhammad Syafi
PEMERINTAHAN