Rico Waas Minta CSR Perbankan Tak Sekadar Bantuan, Harus Tinggalkan Legacy untuk Medan
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perbankan, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI), mengarahkan program tanggung
PEMERINTAHAN
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan keputusan terkait permintaan pengembalian barang bukti milik mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada hakim praperadilan. Barang bukti tersebut sebelumnya disita dari rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan menunggu putusan hakim terkait permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie.
"(Pengembalian barang bukti) Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan, itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja," kata Anang, Kamis (20/8/2026).Baca Juga:
Anang menjelaskan, penyitaan terhadap sejumlah barang tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik memastikan keterkaitan barang dan lokasi yang digeledah dengan perkara yang sedang ditangani.
"Ya mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada Saudara FA mungkin seperti itu," ujarnya.
Selain soal barang bukti, Anang juga menanggapi keberatan tim hukum Febrie mengenai status tersangka yang disandang kliennya. Dia menyebut praperadilan memang menjadi mekanisme hukum untuk menguji keberatan tersebut.
"Ya gapapa silakan, kan ada mekanisme praperadilan salah satu objeknya. Silakan aja, tinggal nanti hakim praperadilan akan menimbang terhadap keberatan baik dari pemohon maupun juga jawaban dari termohon," kata Anang.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie meminta sejumlah barang yang disita dari rumah keluarganya di Sentul City dikembalikan. Permintaan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan barang-barang tersebut tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang diuji dan harus dikembalikan kepada pihak yang menjadi sumber penyitaan.
"Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo, dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," kata Febri dalam persidangan.
Menurut Febri, keberatan tersebut berkaitan dengan permohonan izin penggeledahan rumah di Sentul yang dinilai tidak memuat uraian lokasi dan dasar fakta yang cukup jelas.
Dia menilai permohonan izin penggeledahan tidak boleh dibuat secara umum atau tanpa batas. Permohonan, kata dia, harus menjelaskan secara spesifik lokasi yang akan digeledah, jenis benda yang dicari serta dasar fakta yang mendukung dugaan adanya barang bukti di lokasi tersebut.
Febri menyebut ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 113 ayat (2) KUHAP yang mengatur mengenai persyaratan permohonan izin penggeledahan.
Perdebatan mengenai sah atau tidaknya penyitaan dan penggeledahan tersebut kini menjadi bagian dari materi praperadilan Febrie. Hakim nantinya akan menilai argumentasi kedua pihak sebelum menentukan putusan.* (k/dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perbankan, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI), mengarahkan program tanggung
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus mendorong Car Free Night (CFN) di kawasan Kesawan sebagai ruang aktivasi wisata sekaligus penggerak ek
PEMERINTAHAN
MEDAN Earbuds nirkabel atau True Wireless Stereo (TWS) umumnya menggunakan eartip berbahan silikon yang masuk ke dalam lubang telinga. N
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah Malaysia akan menggunakan jalur diplomatik untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas yang semakin memburuk, t
INTERNASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta Malaysia dan Singapura ikut berkontribusi dalam upaya pencegahan kebakaran huta
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghormati sikap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menol
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membuka peluang pengembangan perkara dugaan korupsi pe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memastikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menyalurkan bantuan bagi masyarakat ya
PEMERINTAHAN
Oleh Yakub F. IsmailMENGHADAPI situasi tuntutan kebutuhan energi dalam negeri yang terus meningkat, pemerintah kini harus cerdas dalam menj
OPINI
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu negara tetangga kembali melayangkan nota keberatan akibat
PERISTIWA