Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dijadwalkan hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Lodewyk akan memberikan klarifikasi secara daring melalui Zoom terkait dugaan keterlibatannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
Hakim tunggal PN Jakarta Pusat M Firman Akbar memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk menghadirkan Lodewyk dalam agenda pembuktian. Kehadiran tersebut dijadwalkan setelah rangkaian pembuktian dari pihak pemohon dan termohon.
"Majelis hakim memberikan hari Kamis kesempatan untuk kedua belah pihak (klarifikasi)," kata Firman dalam persidangan, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga:
Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, sebelumnya meminta agar kliennya dapat memberikan keterangan langsung dalam persidangan. Menurut dia, Lodewyk mengetahui bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pengadaan yang sedang dipersoalkan.
Kaligis mengatakan keterangan Lodewyk akan memperjelas posisi dan kewenangan kliennya dalam struktur BGN, terutama terkait proses pengadaan barang dan jasa.
"Pemeriksaan besok Zoom dari Pusung sendiri, sudah dibuat penetapannya. Jadi ini kan gampang mengenai pengadaan barang dan jasa," ujar Kaligis usai persidangan, Rabu (19/8/2026).
Kubu Lodewyk juga menyebut sejumlah pejabat yang dinilai memiliki kewenangan dalam proses pengadaan di BGN. Nama yang disebut antara lain Dadan Hindayana sebagai Pengguna Anggaran, Nyoto Suwignyo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Budi Utomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Ermas Isnaeni, Lukman, Ir Dohardo Pakpahan, Sartini, serta Tigor Pangaribuan dan Sony Sanjaya yang disebut berkaitan dengan verifikasi izin dapur.
Kaligis menegaskan Lodewyk tidak terlibat maupun melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Dan Pusung sama sekali tidak terlibat maupun melibatkan diri dalam semua ini untuk pengadaan barang dan jasa," tegasnya.
Selain menghadirkan Lodewyk, pihak pemohon juga menyiapkan ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Keterangan ahli tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian dalam permohonan praperadilan.
Kubu Lodewyk turut mengajukan laporan hasil klarifikasi Inspektorat BGN sebagai salah satu bukti. Menurut Kaligis, laporan itu memuat nama-nama pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan sekaligus sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya.
Laporan tersebut disebut mencakup persoalan pengadaan kendaraan, bangunan, sandal hingga titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.