Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kritik keras terhadap Polri, khususnya terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), terkait penanganan kasus pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Ia menyoroti tidak diborgolnya tersangka AKP Dadang Iskandar saat dibawa untuk diperiksa, meski jelas terlibat dalam penembakan yang merenggut nyawa AKP Ulil.
“Kami sangat menyayangkan standar yang diterapkan oleh Propam setempat. Seorang yang jelas-jelas tersangka pelaku penembakan malah tidak diborgol saat dibawa, bahkan seolah didampingi seperti pejabat kepolisian,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Habiburokhman menilai tindakan ini menunjukkan kelalaian dalam prosedur keamanan terhadap seorang tersangka yang sudah melakukan tindakan ekstrem. Ia menegaskan, Propam harus dievaluasi karena tidak segera memborgol tersangka yang seharusnya sudah dalam pengawasan ketat.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa malam (19/11/2024) di Mapolres Solok Selatan, saat AKP Dadang Iskandar menembak mati rekannya AKP Ryanto Ulil Anshar. Dugaan sementara, penembakan ini berawal dari ketidakpuasan AKP Dadang terhadap tindakan AKP Ulil yang melakukan penangkapan terhadap pelaku tambang galian C ilegal di wilayah tersebut.
“Menurut informasi yang kami terima, penembakan ini dipicu oleh ketidakpuasan Dadang terhadap penindakan tambang ilegal yang dilakukan oleh Ulil. Kalau benar demikian, ini bisa mengarah pada dugaan bahwa Dadang membekingi tambang ilegal tersebut,” kata Habiburokhman.
Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR akan melakukan kunjungan ke lokasi kejadian di Solok Selatan. Dalam kunjungan tersebut, mereka akan menggali informasi lebih mendalam mengenai latar belakang penembakan tersebut dan kondisi di lapangan.
“Kami akan terbang ke lokasi untuk mendapat informasi lebih lengkap dan melihat kondisi di tempat kejadian secara langsung. Setelah itu, kami juga akan memanggil Kapolres, Kapolda, serta Kadiv Propam Mabes Polri agar kasus ini bisa diusut tuntas dan tidak terulang lagi,” ungkap Habiburokhman.
Kasus penembakan ini tengah ditangani oleh Polda Sumatera Barat, dan Propam Polri masih melakukan penyelidikan terkait kelalaian prosedur pengamanan terhadap tersangka.
(N/014)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL