Penggugat UU Polri: Rakyat Itu Sederhana, Ingin Polisi Bertugas Sesuai UUD
JAKARTA Advokat Syamsul Jahidin, yang sebelumnya menggugat UndangUndang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK), menilai Peraturan Polri Nomo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat membantah dugaan sabotase dalam kebakaran yang menimpa kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Dugaan tersebut sebelumnya ramai dibahas di platform X, terkait peran Terra Drone dalam pemetaan lahan sawit di Sumatera.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menegaskan bahwa isu sabotase tidak berdasar.Baca Juga:
"Ini saya harus sampaikan bahwa memang kami mendengar info-info tersebut yang berdasarkan spekulasi-spekulasi di dunia maya," ujar Roby dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Roby menambahkan, penyelidikan kepolisian dilakukan berdasarkan fakta di lapangan.
Hingga saat ini, tidak ditemukan korelasi kebakaran dengan dugaan sabotase maupun penghilangan data.
"Karena kan logikanya data zaman sekarang tidak hilang daripada hardcopy-nya saja," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemetaan lahan sawit di Sumatera tidak hanya dilakukan oleh Terra Drone.
"Perusahaan ini disewa untuk beberapa keperluan termasuk mapping. Tapi tidak semua mapping di daerah Indonesia dilakukan oleh mereka," tambah Roby.
Sebelumnya, sejumlah warganet ramai berspekulasi di X mengenai keterkaitan kebakaran dengan pemetaan lahan sawit, bahkan mengaitkannya dengan bencana banjir dan longsor di Sumatera.
Beberapa akun menuding Terra Drone menjadi rujukan penting dalam pemetaan dan menebak adanya campur tangan pihak tertentu.
Kebakaran terjadi di gedung Terra Drone, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, sekitar pukul 12.43 WIB.
Tim Damkar Jakarta tiba pada 12.50 WIB dan berhasil memadamkan api pada 14.10 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa jumlah korban meninggal mencapai 22 orang, tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Satu korban diketahui hamil tujuh bulan.
Sebagian besar korban ditemukan di lantai 3, 4, dan 5, diduga akibat kekurangan oksigen, sementara penghuni lantai 6 berhasil menyelamatkan diri melalui rooftop.
Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga pada Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam proses hukum, kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka pada Kamis (11/12/2025).
Ia langsung ditangkap dan resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (12/12/2025).*
(km/ad)
JAKARTA Advokat Syamsul Jahidin, yang sebelumnya menggugat UndangUndang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK), menilai Peraturan Polri Nomo
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Komisi V DPR RI meninjau langsung kondisi pascabencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah. Ketua
PERISTIWA
SOLO Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta perguruan tinggi di Indonesia melakukan penelitian untuk menin
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Penyanyi legendaris Iwan Fals menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara,
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia U22 kembali menjadi sorotan publik usai tampil di bawah ekspektasi pada SEA Games 2025. Skuad Garuda Muda dipa
OLAHRAGA
BIREUEN Pekerjaan besar penyambungan jembatan bailey dengan jembatan rangka baja Teupin Mane di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, akhir
NASIONAL
ACEH Tumpukan kayu beragam ukuran terlihat di lokasi terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh. Kayukayu tersebut disebut berpotensi m
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebuah pohon tumbang dan menimpa satu unit mobil minibus di Jalan Imam Bonjol, Kelu
PERISTIWA
JAKARTA Meta, perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp, kembali menuai kritik setelah melakukan pemblokiran terhadap p
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Polres Metro Jakarta Pusat membantah dugaan sabotase dalam kebakaran yang menimpa kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran,
HUKUM DAN KRIMINAL