BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

ESDM Tindak Tegas Tambang Batubara Ilegal di WIUP PT Bukit Asam, 1.430 Ton Diamankan

Adelia Syafitri - Sabtu, 13 Desember 2025 21:10 WIB
ESDM Tindak Tegas Tambang Batubara Ilegal di WIUP PT Bukit Asam, 1.430 Ton Diamankan
pertambangan batubara di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam Tbk di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. (foto: google earth)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MUARA ENIM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas pertambangan batubara ilegal yang beroperasi di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam Tbk di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Penindakan dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025.

Penghentian aktivitas tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM dengan menutup tiga titik stockpile batubara ilegal yang berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung.

Baca Juga:

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan ketiga lokasi itu selama ini digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan batubara hasil penambangan tanpa izin.

Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sekitar 1.430 ton batubara yang terdiri dari bukaan batubara, stockpile, dan batubara dalam karung.

"Penyitaan ini menegaskan bahwa negara hadir dan bertindak. Kami tidak hanya mengimbau, tetapi menghentikan langsung aktivitas pertambangan liar," kata Jeffri dalam keterangan resminya, Sabtu, 13 Desember 2025.

Selain batubara, tim penyidik juga menyita satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang diduga digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut.

Menurut Jeffri, aktivitas tambang tanpa izin ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitar wilayah konsesi.

Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap modus yang digunakan pelaku, yakni membeli atau menguasai lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dalih melakukan kegiatan pertambangan ilegal.

"Masyarakat dijadikan tameng, seolah-olah kegiatan tambang dilakukan atas nama warga. Padahal aktivitas tersebut jelas melanggar hukum karena berada di dalam WIUP perusahaan yang sah," ujarnya.

Meski demikian, Jeffri menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap mengedepankan pendekatan dialog dengan masyarakat agar proses berjalan transparan dan dapat dipahami semua pihak.

"Kami tegas dalam penegakan hukum, namun komunikasi dengan masyarakat tetap dijaga. Aktivitas ilegal harus berhenti dan proses hukum akan kami jalankan sampai tuntas," kata Jeffri.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Grup Merdeka Raih Peringkat Tertinggi ESG, Jadi Perusahaan Tambang Terkemuka Indonesia
Pengakuan Mengejutkan di Sidang Korupsi Minyak Mentah, Pertamina Patra Niaga Akui Beri Diskon ke Perusahaan Tambang
Langkah Tegas Pemprov Jabar: Tambang di Lereng Gunung Ditutup Permanen
Bongkar Dugaan Penyelewengan Bansos Bertahun-Tahun, Ratusan Warga Desa Guntung Datangi Rumah Pemilik E-Warung
Peralatan Tambang Emas Ilegal Disita Polhut, Aktivitas Penambangan Kosong
Gus Yahya Bantah Isu Rebutan Tambang di PBNU: “Hanya Manuver dan Opini”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru