Kecelakaan di Kalideres: Penumpang KA Bandara Evakuasi Diri di Rel
JAKARTA , Sebuah kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang Jalan Alastua, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/12/2025) pagi, ketika Kere
PERISTIWA
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyoroti Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang diperbolehkan menjabat di luar struktur organisasi Polri.
Menurutnya, peraturan tersebut bertentangan dengan dua undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil hanya diperbolehkan apabila berhenti atau pensiun dari dinas Polri," kata Mahfud MD melalui akun YouTube @MahfudMD, Minggu (14/12/2025).Baca Juga:
Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa Perpol ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hanya mengatur jabatan sipil tingkat pusat yang bisa diduduki anggota TNI dan Polri secara terbatas.
Ia menegaskan, posisi sipil tidak bisa disamakan dengan jabatan sipil lainnya tanpa dasar hukum yang jelas.
"Kalau memang diperlukan, ketentuan seperti ini harus dimasukkan ke dalam undang-undang, tidak cukup hanya dengan peraturan Polri," tegasnya.
Mahfud menambahkan, jabatan sipil tidak bisa diisi secara tumpang tindih.
"Misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa, atau dosen bertindak sebagai notaris, itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur bahwa anggota Polri dapat menjabat di jabatan manajerial maupun non-manajerial di luar struktur Polri, asalkan jabatan tersebut terkait dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan Kementerian/Lembaga (K/L) atau organisasi internasional.
Beberapa jabatan yang disebut dalam perpol ini antara lain: Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Kritik Mahfud MD menyoroti potensi peraturan tersebut menimbulkan konflik hukum dan multitafsir, terutama dalam konteks jabatan sipil yang semestinya memiliki kriteria profesional tersendiri.*
JAKARTA , Sebuah kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang Jalan Alastua, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/12/2025) pagi, ketika Kere
PERISTIWA
TANJUNGBALAI , Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, FRP, bersama tiga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Jumat (19/12/2025), resmi melantik enam duta besar (dubes) Republik Indonesia unt
NASIONAL
BADUNG, BALI Rentetan kasus bunuh diri di kawasan Jembatan Tukad Bangkung, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, menjadi perha
SENI DAN BUDAYA
LUBUK PAKAM Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan pemulihan pasokan listrik di tiga provinsi di Sumatera yang ter
NASIONAL
LUBUK PAKAM Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengajak jajaran Dinas Kesehatan dan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat untuk m
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah menyiapkan pembangunan 1.000 unit hunian tetap bagi korban banjir dan longsor di Sumatera Utara. Skema pembangunan ters
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dibuat sebagai tindak lanjut
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Sumatera Utara memasang empat unit kamera jebak atau camera trap
PERISTIWA
JAKARTA Bantuan kemanusiaan berupa 30 ton beras dari organisasi nonpemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banjir di Kota Medan,
NASIONAL