BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

Istri Bunuh Suami Setelah Cekcok Soal Uang, Polres OKU Selatan Ungkap Pelaku Pembunuhan

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 14:26 WIB
Istri Bunuh Suami Setelah Cekcok Soal Uang, Polres OKU Selatan Ungkap Pelaku Pembunuhan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMSEL- Kasus pembunuhan yang terjadi pada 3 November 2024 di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, kini terungkap. Polres OKU Selatan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Saprudin (62), seorang warga Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua. Tersangka ternyata adalah istri korban, Sulastri (58).

Pembunuhan yang terjadi pada awal November lalu sempat mengejutkan warga setempat, setelah polisi menerima laporan tentang tewasnya Saprudin yang diduga dibunuh. Namun, setelah penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta mengejutkan, bahwa pelaku adalah istri korban, Sulastri.

Dalam pemeriksaan, Sulastri mengungkapkan bahwa dirinya nekat membunuh suaminya setelah terjadi cekcok mulut terkait uang. “Suami saya meminta uang Rp 300.000, namun yang saya punya hanya Rp 200.000. Karena dia tidak terima, terjadilah cekcok. Saya pun gelap mata, dan khilaf, akhirnya saya hantamkan mesin pompa air ke kepalanya,” kata Sulastri saat diwawancarai polisi.

Sulastri mengungkapkan bahwa suaminya selama ini tidak bekerja karena kondisi kesehatannya yang kurang baik. Sulastri yang bekerja keras sebagai tulang punggung keluarga, merasa frustrasi dengan permintaan uang dari suaminya.

“Dia minta uang setiap hari, tapi saya yang mencari nafkah sehari-hari, dia hanya menganggur,” tambah Sulastri.

Sulastri mengaku saat itu sangat panik dan takut, sehingga saat pertama kali diwawancarai oleh polisi, ia berbohong dengan menyebut anaknya, Febri, sebagai pelaku. “Saya berbohong karena panik dan takut, saya belum sepenuhnya sadar,” ujar Sulastri.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Roni Prabowo, mengungkapkan bahwa setelah penyelidikan yang intens, pihaknya akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut. “Tersangka Sulastri akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Namun, karena Sulastri masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya, pihak kepolisian belum bisa memprosesnya lebih lanjut. “Kami masih menunggu pemulihan Sulastri untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

Peristiwa tragis ini menunjukkan bagaimana ketegangan ekonomi dan tekanan hidup dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga. Sulastri yang selama ini bekerja keras untuk menafkahi keluarga merasa semakin terbebani dengan sikap suaminya yang terus meminta uang meski kondisi ekonomi mereka sulit. Cekcok yang berujung pada pembunuhan ini pun menjadi sorotan karena menunjukkan dampak buruk dari ketegangan ekonomi dalam keluarga.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi dan pengelolaan emosi dalam keluarga. Kejadian seperti ini juga menyoroti pentingnya kesadaran akan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat terjadi dalam kondisi tertekan.

Saat ini, Sulastri harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya, dan menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa setiap pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru