BREAKING NEWS
Senin, 06 April 2026

Polrestabes Medan Imbau Warga Tak Sebarkan Identitas Anak dalam Kasus Dugaan Pembunuhan

- Senin, 15 Desember 2025 08:47 WIB
Polrestabes Medan Imbau Warga Tak Sebarkan Identitas Anak dalam Kasus Dugaan Pembunuhan
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, saat ditemui wartawan usai pra rekonstruksi di rumah anak yang diduga menjadi pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Polrestabes Medan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3AKB) Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun foto anak yang diduga menjadi pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memposting informasi terkait anak yang berhadapan dengan hukum.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:

"Perlu diingat, bapak dan ibu sekalian, mohon bersabar dan mari kita jaga bersama kasus ini karena kami menangani anak yang berusia 12 tahun 37 hari pada saat kejadian," ujar Calvijn, Minggu (14/12/2025).

Kepala DP3AKB Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, meminta media dan masyarakat untuk tidak mengeksplorasi kasus yang melibatkan anak di bawah umur secara berlebihan.

Ia menekankan perlunya kode etik jurnalistik dan perlindungan anak dalam pemberitaan maupun unggahan media sosial.

"Saya mohon kepada rekan-rekan media agar tidak menyebarkan foto anak karena hal tersebut merupakan bagian dari perlindungan anak," katanya usai mendampingi pra rekonstruksi di rumah korban.

Saat ini, sejumlah akun media sosial telah menampilkan wajah dan identitas terduga pelaku yang masih di bawah umur, bahkan menampilkan anggota keluarga korban secara terang-terangan.

Polrestabes Medan telah melaksanakan pra rekonstruksi kasus ini sebanyak dua kali.

Pra rekonstruksi pertama menggunakan pemeran pengganti, sedangkan yang kedua dengan pemeran asli berlangsung selama enam jam dan meliputi 43 adegan.

Calvijn menyebut, pra rekonstruksi merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) penyidikan untuk memastikan fakta dan kronologi kejadian.

"Mudah-mudahan ini dapat menyempurnakan proses penyidikan dan penyelidikan lanjutan," katanya.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Tapteng Lantik Sekda dan Kadis Definitif: Momentum Untuk Terlahir Kembali, Tinggalkan Tiga Malas!
Terobos Banjir, WNA Ditemukan Tewas Tersangkut di Gorong-Gorong Tibubeneng Bali
Ketua MPR Tinjau Dampak Banjir dan Longsor di Tapanuli, 5.000 Paket Bantuan Disalurkan
Tidak Sempat Angkat Telepon? WhatsApp Kini Bisa Tinggalkan Pesan Suara dan Video
PBNU Minta Aparat dan Warga Perkuat Kewaspadaan Bersama Jelang Nataru
Ketua Peradi Medan Minta Polisi Hati-hati Tangani Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru