Polrestabes Medan Imbau Warga Tak Sebarkan Identitas Anak dalam Kasus Dugaan Pembunuhan
- Senin, 15 Desember 2025 08:47 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, saat ditemui wartawan usai pra rekonstruksi di rumah anak yang diduga menjadi pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN —Polrestabes Medan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3AKB) Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun foto anak yang diduga menjadi pelaku pembunuhanibu kandungnya di Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memposting informasi terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Perlu diingat, bapak dan ibu sekalian, mohon bersabar dan mari kita jaga bersama kasus ini karena kami menangani anak yang berusia 12 tahun 37 hari pada saat kejadian," ujar Calvijn, Minggu (14/12/2025).
Kepala DP3AKB Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, meminta media dan masyarakat untuk tidak mengeksplorasi kasus yang melibatkan anak di bawah umur secara berlebihan.
Ia menekankan perlunya kode etik jurnalistik dan perlindungan anak dalam pemberitaan maupun unggahan media sosial.
"Saya mohon kepada rekan-rekan media agar tidak menyebarkan foto anak karena hal tersebut merupakan bagian dari perlindungan anak," katanya usai mendampingi pra rekonstruksi di rumah korban.
Saat ini, sejumlah akun media sosial telah menampilkan wajah dan identitas terduga pelaku yang masih di bawah umur, bahkan menampilkan anggota keluarga korban secara terang-terangan.