JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu tuntutan dalam gugatan tersebut meminta hakim memerintahkan KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, terkait perkara dugaan korupsi proyekjalan di Sumatera Utara.
Sidang praperadilan digelar pada Senin, 15 Desember 2025, dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak termohon.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan, menyatakan telah menerima jawaban tertulis dari KPK dan menunda sidang hingga Selasa, 16 Desember 2025, untuk agenda pembuktian saksi dan surat dari pemohon.
"Sidang kita tunda besok, hari Selasa, tanggal 16 Desember, dengan agenda pembuktian saksi dan surat dari pemohon pukul 09.30 WIB," kata Budi di ruang sidang.
Dalam jawaban tertulis yang diserahkan ke majelis hakim, KPK menyatakan tidak pernah mengabaikan perintah pengadilan.
KPK beralasan tidak memanggil Bobby Nasution karena tidak ada perintah eksplisit dari majelis hakim yang mewajibkan kehadiran Bobby sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut.
"Majelis Hakim tidak pernah mengulangi, menegaskan kembali, ataupun mengeluarkan penetapan atau perintah lanjutan yang secara eksplisit mewajibkan termohon menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi," demikian kutipan jawaban KPK dalam dokumen persidangan.
Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
MAKI menilai KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi proyekjalan di Sumatera Utara secara tidak sah, karena tidak pernah memeriksa Bobby Nasution sebagai saksi di tahap penyidikan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan lembaganya akan terus mengajukan gugatan selama pemeriksaan terhadap Bobby belum dilakukan.
Ia juga menuding KPK mengabaikan perintah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang sebelumnya meminta agar Bobby dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Selain Bobby, MAKI juga meminta hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin, serta membawa barang bukti uang Rp 2,8 miliar hasil operasi tangkap tangan yang dinilai tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Pilang, dan M Rayhan Dulasmi Pilang.
Dua di antaranya telah divonis bersalah, sementara tiga lainnya masih menjalani proses persidangan.*