Lautan Kayu Hanyut di Sungai Garoga, Desa Sibiobio Porak-Poranda
TAPANULI TENGAH, SUMATER UTARA Bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan pada akhir November 20
PERISTIWA
JAKARTA — Seorang anggota Polri bernama Herryanto mengakui dirinya menjadi pelapor dalam perkara demonstrasi berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025.
Pengakuan tersebut disampaikan Herryanto saat bersaksi dalam sidang kasus yang menjerat 21 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.
Herryanto yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan, laporan polisi dibuat atas perintah lisan pimpinan, menyusul situasi demonstrasi yang dinilai telah berubah menjadi anarkistis.Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan dasar Herryanto membuat laporan polisi tersebut.
Ia menjelaskan, laporan yang disusunnya adalah Laporan Polisi Model A, yakni laporan yang dibuat oleh aparat kepolisian terkait peristiwa pidana yang diketahui langsung oleh petugas.
"Dasar saya membuat laporan polisi A," ujar Herryanto di persidangan.
Ketika jaksa menanyakan apakah terdapat surat perintah (sprin) tertulis, Herryanto mengaku tidak memilikinya.
Menurut dia, laporan dibuat semata-mata berdasarkan perintah lisan atasan karena telah terjadi kerusuhan di lokasi.
"Untuk sprin enggak ada. Karena ada kejadian rusuh dan perintah jelas dari pimpinan secara lisan, saya sebagai anggota polisi diperintahkan membuat laporan," katanya.
Herryanto menjelaskan, ia berada di halaman Gedung DPR sejak pukul 14.00 WIB, sementara kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Perintah membuat laporan polisi, kata dia, diberikan setelah situasi dinilai telah memenuhi unsur peristiwa pidana.
Namun, saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Herryanto mengakui tidak melihat secara langsung para terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang aparat.
Ia beralasan jumlah massa saat itu sangat besar.
"Saya tidak melihat langsung perbuatan para terdakwa. Laporan dibuat karena ada peristiwa kerusuhan, massa melawan petugas dan mengabaikan imbauan aparat," ujarnya.
Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya didakwa mengunggah 80 konten media sosial yang dinilai menghasut terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.
Jaksa menyebut unggahan tersebut bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dan mendorong terjadinya kerusuhan.
Konten diunggah melalui sejumlah akun Instagram, di antaranya @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation.
Menurut jaksa, unggahan tersebut menciptakan "efek jaringan" sehingga mudah dipromosikan oleh algoritma media sosial.
JPU juga menyatakan konten itu mendorong pelajar, termasuk anak-anak, untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan aksi, yang berujung pada kerusakan fasilitas umum, aparat terluka, serta timbulnya rasa tidak aman di masyarakat.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar UU ITE, KUHP, serta UU Perlindungan Anak.
Usai dakwaan dibacakan, Delpedro menyampaikan pernyataan pribadi. Ia menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya bukan penghasut, melainkan warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
"Kami bukan penghasut. Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami," kata Delpedro.
Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.*
(km/ad)
TAPANULI TENGAH, SUMATER UTARA Bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan pada akhir November 20
PERISTIWA
MEDAN Masyarakat di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, resah akibat praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA, Polda Metro Jaya menurunkan 988 personel gabungan untuk mengamankan kegiatan tablig akbar Milad The Jakmania ke28 di Plaza Sel
NASIONAL
JAKARTA Sebuah kebakaran maut melanda rumah di Jalan Lindung, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis malam (18/12/2025). Lima anggota satu ke
PERISTIWA
Oleh Ruben Cornelius.MARI kita mulai dari logika paling dasar, yang bahkan tidak membutuhkan teori kebijakan publik. Jika sebuah wilayah di
OPINI
JAKARTA, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menanggapi kritik atas pernyataannya sebelumnya mengenai bantuan dari Malaysia untuk korba
NASIONAL
BATANGTORU Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan pemerintah segera membangun hunian tetap bagi warga korban banjir bandang
NASIONAL
JAMBI Kasus penembakan terhadap Aryadi oleh dua anggota Polsek Tebo Ulu, Polres Tebo, hingga tewas masih menyisakan pertanyaan besar. Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa menuding ijazah yang dit
POLITIK
JAKARTA Desakan agar pemerintah menetapkan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumatera sebagai bencana nasio
NASIONAL